Pasutri AA dan FC, Terduga Curat di Amankan Polsek Pasar Kemis

Kabupaten Tangerang, MCNN– Perkara, pencurian dengan pemberatan (curat), tempat kejadian perkara di kantor pemasaran Fics Properti Jl. Raya Cadas – Kukun Kampung Leles RT 003/003 Desa Pangadegan Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang.

Konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, dihadiri Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira dan Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Ade Ary Indradi, menjelaskan, ada dua tersangka, yaitu insial AA (30) dan FC (30) mereka berdua pasangan suami istri. Waktu penangkapan terhadap tersangka AA dan FC diamankan pada hari Jum’at (19/06/2020) pukul 22.00 WIB di rumah tempat tinggalnya.

“Barang bukti yang dapat diamankan, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda CB 150 R Nomor Reg. B -3668 – CDL, No Rangka MH1KC8114GK095841, No Mesin KC81E1095297 , tahun Pembuatan 2016 warna merah atas nama Sukamto (disita dari pelapor / saksi korban ), 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk yang berisikan rekaman CCTV (disita dari pelapor / saksi korban),” terang Kombes Pol Ade Ary, Rabu (24/06/2020).

Kronologi penangkapan jelas Kombes Pol Ade Ary Indradi, dengan berbekal rekaman CCTV yang terpasang di TKP Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di pimpin Kanit Reskrim Iptu EDDY Sumantri, kemudian melakukan analisa diketahui tersangka menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox No Polisi B – 4433 – SEP, selanjutnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya, dari identitas pemilik kendaraan selanjutnya dilakukan pengecekan dialamat pemilik, didapat info bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang yang tinggal di wilayah Mauk dan baru didapat informasi pada hari Jum’at (19/06/2020) bahwa pemilik sepeda motor tersebut sudah pindah ke wilayah Rajeg, selanjutnya dilakukan pencarian di wilayah Rajeg dan pada hari dan tanggal yang sama pukul 22:15 WIB yang merupakan pasangan suami istri berhasil ditangkap berikut 1 (satu) unit sepeda motor merk Aerox warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.

Modus operandi kedua tersangka merupakan pasutri berboncengan berempat dengan membawa kedua anaknya yang masih berusia 4 (empat) tahun dan 7 (tujuh) tahun kemudian mencari sasaran sepeda motor setelah menemukan sasaran, suami tersangka turun dan menuju sasaran untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor, sedangkan istri dan kedua anaknya stan by di atas sepeda motor yang masih dalam kondisi mesin menyala menunggu suaminya selesai melakukan aksinya, setelah berhasil istri dan anak anaknya pergi meninggalkan TKP, dan suaminya juga pergi meninggalkan TKP dengan membawa hasil curiannya, kemudian didalam perjalanan istri dan anaknya pulang kerumahnya di daerah Rajeg dan suaminya menuju daerah Kalideres untuk menjual sepeda motor hasil curiannya, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diberikan kepada istrinya untuk digunakan kebutuhan sehari-hari. (Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.