Paripurna DPRD Kota Tangerang Sahkan Tiga Raperda

Paripurna Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, MCNN – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang dihadiri Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, sahkan Tiga Raperda, Kamis (27/7/2020).

Agenda Pengambilan Keputusan bersama mengenai penetapan Tiga Raperda Kota Tangerang, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Penyampaian Penjelasan DPRD Mengenai Dua Raperda Inisiatif Kota Tangerang.

Dalam kesempatannya, Walikota juga menjelaskan, terkait penyusunan dan penyampaian pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional dalam rangka peningkatan pelayanan Pemkot kepada masyarakat,” ucap Arief.

Arief juga menjelaskan, dalam Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kota Tangerang yang ke-13 kalinya dari BPK RI, tidak luput dari dukungan dan peran serta DPRD Kota Tangerang.

“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah mendukung dan mengawal jalannya APBD TA. 2019, sehingga Pemkot Tangerang mendapatkan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya dari BPK RI,” sambungnya.

Disamping itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Arief menjelaskan terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan, diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi tera ulang.

“Dengan perubahan ini diharapkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri,” jelas Arief.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemkot terus berupaya dalam penyediaan pangan yang cukup, mulai dari jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi makanan yang seimbang dan bernutrisi.(hms/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.