Pantia Pilkades Desa Wanaherang Diduga Langgar Peraturan Gubernur

BOGOR, MCNN – Pantia Pilkades yang serentak akan di gelar di Kabupaten Bogor pada Desember 2020, masih menuai protes dari para warga dan masyarakat, terkait adanya dugaan pungutan biaya, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor No.66 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dari pengamatan Media Cyber News Nasional di lapangan, pantia pilakades Desa Wanaherang di tuding memungut biaya Pilkades, meskipun di peroleh Informasi bahwa pungutan tersebut merupakan hasil keputusan rapat para calon kades wanaherang.

Pilkades-Cybernewsnasional.com
Kantor Dinas DPMPD

“Dalam rapat tak satupun ada pihak yang merasa keberatan, namun akibatnya sekarang menjadi opini yang kurang baik di tengah masyarakat warga desa wanaherang.”ucap Hamdani ketua panitia Pilkades Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, kepada MCNN.

Sebelumnya Hamdani mengaku
bahwa pihaknya sudah menggelar rapat musyawarah, dan para calonoun rela di pinta sejumlah uang, namun dirinya merasa heran mengapa sekarang jadi muncul persoalan.

“Kenapa jadi sekarang di permasalahkan hasil keputusan rapat musyarawarah pantia.”ujar Hamdani kepada wartawan

Terkait persoalan adanya persoalan tersebut, membuat anggota Komisi 1 DPRD angkat bicara bahwa berdasarkan UU-Nomor 6/Tahun 2014 dan.
Psl 34 nomor.6 jelas jelas- di nyatakan bahwa semua kegiatan Pilkades di serap dari APBD Kabupaten Bogor, namun pihak pantia tetap melakukan aksi pungutan tersebut.

“Semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan kalau ada penyimpangan, itu bisa diduga ada pelanggaran tindak pidana dan bisa dikatagorikan pungli.” jelasnya.

Ketika Awak MCNN, akan mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas DPMPD, terkait hal ini, via telepon whatupp, diperoleh jawaban sedang tidak aktif.(Prb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.