Panitia PPDB SMAN 1 Tajur Halang Diduga Terima Titipan

KABUPATEN BOGOR, Cybernewsnasional.com – Jajang Hidayat kepala sekolah SMA Negeri 01 Tajur Halang Kabupaten Bogor, belum lama ini mengaku menerima beberapa titipan siswa pada saat PPDB 2021.

Selain karena tekanan dari pihak wali murid bahkan Jaang juga terpaksa menerima siswa tersebut meskipun di nyatakan tidak lulus lewat seleksi akademi.

” Saya di jumpai beberapa wali murid yang tinggal tak jauh rumahnya dari sekolah padahal sistem aturan PPDB telah tertuang dalam Permendikbud
No.44/Tahun 2019. Tentang sistem penerimaan calon peserta didik baru .”keluhnya.

Di jelaskan penerimaan calon peserta anak didik tahun ajaran 2021 di SMAN Tajur Halang Kabupaten Bogor tahun ini banyak menuai protes dari para wali murid.

Selain dugaan sekolah menerima titipan lewat jalur tidak resmi juga diduga telah memungut uang pembangunan.

“Kok anak, kami tidak di terima padahal sekolah dekat dari rumah, bahkan anak saya sebelumnya mendaftar lewat sistem nilai.” gerutu salah satu masyarakat ke MCNN.com.

Wawan salah seorang Staf KCD Bogor, saat di konfirmasi mengaku pihak memberikan sepenuhnya
kewenangannya kepada kepala PPDB dan kepala sekolah.

” Ya itu kewenangan ada di tangan kebijakan kepala sekolah dan
kami tidak bisa Intervensi,” kata Wawan.

Terkait dugaan tersebut
Ketua Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya. (AIPBR)
Leonardo.B. Purba SE.SH, angkat bicara dan sangat menyayangkan tindakan Pantia PPDB SMAN Tajur Halang karena di duga menyalahi aturan Permendiknas.No.44/Tahun 2019, Tentang Tata
Sistem calon penerimaan siswa didik baru.

” Kami menduga adanya kecurangan pantia PPDB SMAN 01 Tajur Halang berdasarkan pengaduan dari masyarakat jadi berbicara aturan Permendiknas, seharusnya oknum Panitia PPDB mendapat sanksi tegas karena diduga telah menodai dunia pendidikan,” tegas. Leonardo B Purba SE.

Leo Purba.SE, meminta lembaga Pendidikan Dinas Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum memberikan sanksi berat terhadap oknum guru dan kepala sekolah yang telah melanggar aturan.

Purba menambahkan bahwa kewajiban yang harus di tanggung wali murid calon peserta siswa didik baru adalah wajib membayar uang pembangunan jika tidak KBM dianggap bermasalah dalam KBM nya. ***( Purba)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.