Paham Indonesia Press Release Terkait Kasus Kingkin

Jakarta, MCNN.Com – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusi Indonesia ( Paham ) selaku Kuasa hukum aktivis kemanusian Kinkin melakukan press release mengenai proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan. Berikut ini hasil press realeasenya yang diterima MCNN.Com ( 29.11/2020) dalam realeseanya perwakilan pengacara Kinkin Nurul Amelia mengatakan bahwa , Senin (30/11) merupakan sidang perdana Praperadilan yang diajukan Kingkin Anida di PN Jakarta Selatan.

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 136/Pid.Pra/2020/PN.Jakarta Selatan

Nurul menambahkan bahwa sejatinya sidang Praperadilan digelar pada tanggal 16 November 2020 berdasar Relaas pertama, namun juru sita PN Jakarta Selatan menyampaikan sidang dilaksanakan tanggal 23 November 2020 karena alasan terjadi salah ketik tanggal pada Relaas pertama, kemudian akhirnya PN Jakarta selatan lock down , apabila jadwal tersebut lancar, seharusnya sudah ada putusan praperadilan minggu ini.

” Tapi kami menerima takdir ini, salah satu alasan hukum yang diajukan adalah adanya keterangan tidak benar pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1385/X/RES.2.5./2020/Dittipidsiber tanggal 9 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (selaku Termohon Praperadilan), ” tambah Nurul

Tidak sampai di situ Nurul pun mengatakan, hal mana di dalam surat tersebut diterangkan bawa Penyidik *telah memeriksa Terlapor Sdri. KINGKIN ANIDA als. Pemilik akun Facebook KINGKIN ANIDA* yang kemudian dijadikan salah satu dasar adanya bukti permulaan yang cukup Kingkin Anida ditetapkan sebagai Tersangka, padahal faktanya Kingkin Anida tidak pernah diperiksa pada tanggal 9 Oktober 2020, tetapi baru ditangkap dan diperiksa pada tanggal 10 Oktober 2020.

Tim pengacara menganggap selain terdapat cacat yuridis dalam penetapan tersangka, masih banyak lagi alasan hukum lainnya yang dapat meyakinkan Hakim bahwa penyidikan yang dilakukan termohon menyalahi prosedur hukum, oleh karena itu penyidikan harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa Hukum Kingkin Anida juga telah menyampaikan Surat Perihal: Permohonan Penghentian Penuntutan Demi Hukum kepada Jaksa Agung, Jampidum, Kajari Tangerang Selatan dan Penuntut Umum yang menuntut perkara Kingkin Anida pada hari kamis (26/11).

Permohonan ini berdasarkan Pasal 140 ayat (2) butir a, b, c KUHAP, karena kurangnya alat bukti yang sah dan adanya cacat yuridis dalam penetapan tersangka, karena itu cukup alasan bagi Jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap Kingkin Anida. Bahwa sejak selasa (24/11) perkara sudah dilimpahkan kepada Kejari Tangerang Selatan oleh Kejagung. Maka, beralasan hukum sepatutnya Kejagung menghentikan penuntutan atas Kingkin Anida demi hukum.

Pengacata Kingkin menduga ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihak pihak terlait dalam memproses kasus Kinkin salah seorang aktifis kemanusiaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE. * ( Apen)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.