JAKARTA. Cybernewsnasional.com – Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPDSI) menggelar Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional di UNS Tower, Surakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Ketua Umum FKDK BPDSI, Prof. Dr. Drs. H. Barullah Akbar, MBA, menjelaskan bahwa acara ini merupakan penutup program kerja tahun 2024 dengan fokus pada optimalisasi peran BPD dalam merespons market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUSK). Pengawasan market conduct yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk melindungi konsumen.
“Acara ini juga dirancang untuk memperkuat kepemimpinan serta fungsi pengawasan dewan komisaris, sehingga BPD dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pembangunan di daerah masing-masing,” ujar Prof. Barullah Akbar, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bank DKI.
Menurutnya, ada tiga unsur penting yang dapat mempercepat akselerasi BPD, yaitu gubernur sebagai pemilik perusahaan, Kementerian Dalam Negeri sebagai regulator, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tiga elemen ini diharapkan dapat mendorong dewan komisaris maupun direksi untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, keberlanjutan struktur organisasi berbasis Governance Risk Control dapat berjalan dengan lancar,” tambah Prof. Barullah, yang akrab disapa Prof. BA.
Dengan tema “Optimasi Peran Dewan Komisaris dalam Implementasi Market Conduct dalam Rangka Perlindungan Konsumen BPDSI dan Leadership Program bagi Dewan Komisaris BPDSI”, seminar dan rakernas ini menghadirkan sejumlah pembicara ternama. Di antaranya adalah Dr. Friderica Widyasari Dewi, SE., MBA., perwakilan OJK, serta para ahli perbankan seperti Drs. Horas Maurits Panjaitan, yang membahas harmonisasi regulasi BUMD perbankan, dan Edi Setiadi, yang memaparkan strategi membangun pondasi, memelihara stabilitas, serta kesinambungan kepemimpinan di BPD.
Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pengawasan, serta memperkuat peran BPD dalam pembangunan daerah dan perlindungan konsumen.
( Sunarno )