Operasi Sikat Jaya Polsek Cipondoh Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan

Operasi-Cybernewsnasional.com

TANGERANG, MCNN – Operasi Sikat Jaya 2020, yang dilaksanakan oleh Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengeroyokan yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.

Hal tersebut terungkap sa’at Polsek Cipondoh menggelar Konferensi Pers, dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom dan Kanitreskrim. Jum’at (27/11/2020).

Pemerasan-Cybernewsnasional.com
Para tersangka berhasil diamankan petugas

Disampaikan kepada Media, kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Oktober 2020, sekitar Jam.02.30 Wib. di Kios Kelapa Muda, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Para Pelaku diketahui berinial BS Als DS, VCI Als CK, PY Als ZL dan
RH Als KP. Sedangkan Korban bernama Daut Purwanto (30), tinggal di Kelurahan Sudimara Pinang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap sa’at Team Resmob Polsek Cipon todoh melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan DPO Pelaku Kasus pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Hasil penyelidikan Team Resmob mendapatkan petunjuk keberadaan para DPO,  yaitu tersangka An. Ck dan Ds yang berada didepan Alfa Mart Daerah Malimping, dan langsung diamankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, saat diinterogasi terhadap keduanya keberadaan Tersangka lain a/n Zl dan Kp, berhasil diketahui namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Zl dan Kp melakukan perlawanan dengan menggunakan 2 (dua) buah golok.

“Karena membahayakan  jiwa Petugas, Anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ke duanya. Para Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Menurut pengakuan Tersangka, mereka melakukan pelarian di Daerah Malimping dan selalu berpindah – pindah tempat tinggal. Untuk bertahan hidup, mereka mendapatkan uang dengan cara mengamen, sebelum akhirnya mereka ditangkap Team Resmob Polsek Cipondoh.

Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan  2 (dua) buah golok, 2 (dua) Buah Handphone dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo.

“Atas perbuatanya mereka kami dijeratPasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Rls-Neneng).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.