TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemerintah Kecamatan Periuk menggelar operasi gabungan di kawasan Danau Situbulakan, Periuk, Selasa (24/12/2024). Operasi ini menargetkan tempat nongkrong anak muda yang rawan menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) ilegal dan potensi gangguan keamanan lainnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., bersama Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., Camat Periuk Nanang Kosim, S.Sos., M.Si., serta Lurah Anang Sunardi, S.E. Operasi melibatkan 30 personel gabungan, termasuk Trantib Kecamatan Periuk.
Dalam patroli menyisir sejumlah warung, kafe kecil, dan lokasi yang dicurigai sebagai tempat hiburan malam tanpa izin, petugas berhasil mengamankan 44 botol miras ilegal. Selain itu, beberapa tempat hiburan yang tidak memiliki izin operasi diberikan peringatan keras untuk segera mematuhi aturan.
“Operasi ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kompol Rabiin.
Sinergi antara Polri dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Periuk, khususnya di kawasan Danau Situbulakan yang kerap menjadi pusat keramaian. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
***(Red)***