Pringsewu, MCNN – Jajaran Polres Pringsewu Polsek Pagelaran berhasil mengamankan Dua Pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu dan sekaligus pelaku pencurian dengan pemberata Dalam rangka operasi Antik Krakatau 2020, pada Kamis (13/03/2020)
Kedua pelaku AI (17) dan MRZ (17) yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang kabupatenTanggamus tersebut ditangkap secara bersamaan disalah satu kosan di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan dari proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap/bong dari botol aqua, dua buah plastik klip bekas pakai, tiga buah kaca pirek bekas pakai, dua buah potongan pipet, tiga buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, dua buah botol dengan tutup botol berlubang, empat buah korek api gas, dua buah skop terbuat dari pipet dan satu buah hasduk warna merah putih.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafrie Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa selain ditangkap terkait perkara penyalahgunan narkotika jenis shabu kedua pelaku tersebut juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Kedua pelaku ini penah melakukan tiga kali pencurian di wilayah Kecamatan Pagelaran yang pertama tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 02:00 wib pelaku melakukan pencurian ruko BFC Gumukmas dan barang yang diambil berupa tiga buah tabung gas dan beras 30 kg, kemudian yang kedua pada hari Rabu 04 Maret 2020 sekira jam 03.00 wib pelaku melakukan pencurian barang berupa satu unit Hand Phone (HP) merk Asus, satu unit HP merk Sony Xperia, satu unit HP merk Nokia dan uang tunai sebesar 500 ribu dirumah korban Syaefudin Zuhri alamat Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan yang ketiga pada tanggal 9 maret 2020 jam 01:00 WIB pelaku membobol warung kelontongan di warung milik didepan SMK Yadika Pagelaran dan mengambil barang dagangan senilai 1 juta rupiah,” ucap Kapolsek.
Lanjutnya, Dari pengungkapan 3 kasus pencurian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, sedangkan barang hasil curian lainya oleh pelaku dijual dan uangnya dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu.
“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami amankan di Polsek Pagelaran dalam rangka proses penyidikan, dan terhadap kedua pelaku kami jerat dengan dua pasal yang pertama terkait kasus penyalahgunaan Narkotika kami sangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kemudian terkait perkara pencurian dengan pemberatan kami sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, tetapi karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”pungkasnya.
(Aprizal).
You have mentioned very interesting details!
ps decent website.Money from blog