Oknum Guru Ngaji di Ciamis Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Santri di Bawah Umur

CIAMIS, Cybernewsnasional.com – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ciamis.

Pelaku berinisial NHN (25), yang diketahui sebagai tenaga pengajar ngaji dan olahraga, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi seorang santriwati berusia 15 tahun sebanyak beberapa kali sejak akhir tahun 2024.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum, serta bukti elektronik yang ditemukan, kami menetapkan NHN sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan antara korban dan tersangka di aplikasi pesan instan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Penyidikan dilakukan dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, serta keterlibatan pihak Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, dalam hal ini melalui Kasi PD Pontren, H. Opin.

Ketua Forum KPAID Jabar, Ato Rinanto, menyesalkan peristiwa ini dan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat atau pihak yang memiliki otoritas atas anak.

“Kami terus dampingi korban secara psikologis dan hukum. Kami juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar Ato.

Kapolres Ciamis juga menyampaikan bahwa tersangka mengakui pernah melakukan perbuatan serupa terhadap beberapa individu lainnya, yang saat kejadian juga masih berusia di bawah umur. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan secara hati-hati, mengingat sensitivitas kasus dan perlindungan terhadap para korban.

Pihak kepolisian juga tengah memeriksa sejumlah barang bukti tambahan, termasuk ponsel pelaku, guna menelusuri informasi lebih lanjut terkait dugaan dokumentasi elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan kembali pentingnya pengawasan dalam lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, guna memastikan lingkungan yang aman bagi anak dan remaja untuk belajar dan tumbuh.

***(R.Gumilar)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.