Nekat…Oknum Kuwu Diduga Lelang Tanah Pemda Tanpa Izin Bupati

CIREBON, MCNN Tumpang tindih garapan sawah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon yang ada di wilayah Desa Guwa Kidul Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon seluas kurang lebih 13 hektar saat ini membuat kekisruhan di masyarakat.

Dari Pantuan Awak Media Cyber News Nasional (MCNN), kekisruhan ini mencuat karena saat ini sebagian petani sudah menggarap tanah Pemda seiring dimulainya musim tanam rendeng Tahun 2020-2021.

Salah satu penggarap sawah yang tidak mau ditulis namanya, yang beralamat di Desa Slendra Blok Bundel Kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon,  kepada awak MCNN, dirinya mengakui bahwa untuk garapan tahun ini ia sudah bayar sekitar 52 juta rupiah, untuk 3,5 hektar tanah garapan.

” Ya..walaupun surat kontrak belum dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, saya sudah percaya dan yakin dengan Kuwu Guwa Kidul, bahwa saya akan mendapatkan garapan.” ungkapnya. Kamis (03/12/2020)

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa alasannya karena setiap Kuwu Guwa Kidul membutuhkan uang, pa Kuwu selalu menghubungi dirinya untuk diberikan pinjaman, seperti waktu beliau membutuhkan dana untuk acara pesta pernikahan anaknya.

“Pak Kuwu suka pinjam uang ke saya, dan selagi saya ada langsung dikasih, karena kita sudah saling percaya.” tambahnya.

Hal tersebut membuat pertanyaan sejumlah petani yang sudah resmi membayar sewa aset ke Pemda, karena menurutnya masih ada petani lain yang nekat menggarap tanah Pemda tanpa mengantongi kontrak dengan BKAD Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang punya kewenangan.

Dari informasi yang didapat oleh media, bahwa para petani yang nekat menggarap tanpa izin resmi sudah membayar sewa lewat oknum Kuwu dan oknum pejabat kecamatan setempat, walaupun sudah jelas bahwa aset daerah bukanlah menjadi kewenangan Kuwu melainkan Bupati.

Para petani penggarap juga sangat mengeluhkan melambung tingginya harga sewa, dan diduga oknum Kuwu tersebut tidak menyetorkan hasil penyewaan dari masyarakat ke kas daerah sejak Tahun 2018.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait penyewaan tanah Pemda, namun awak Media Cyber News Nasional (MCNN), tidak berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kuwu Guwa Kidul, karena tidak ada yang bisa memberikan keterangan kepada media. (Turah).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.