Cybernewsnasional.com – Dinamika kepemudaan di Provinsi Banten memasuki babak baru. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi menunjuk Iqbal Utama sebagai Ketua Karateker DPD KNPI Kota Cilegon.
Penunjukan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 042/KNPI-BTN/IV/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPD KNPI Banten, Moh. Rano Alfath, SH, MH, dan Sekretaris, Adang Akbarudin, pada April 2025 lalu.
Langkah ini menjadi tonggak awal restrukturisasi organisasi setelah melewati masa stagnasi dan disintegrasi internal.
“Karateker bukan sekadar jabatan simbolik, tetapi mandat serius untuk memulihkan marwah KNPI,” tegas Iqbal, saat ditemui di Hotel JHL, Gading Serpong pada Senin (19/05/2025).
Iqbal menyatakan siap memimpin konsolidasi dan mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Musyawarah Daerah (Musda) dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Kami akan menyatukan kembali simpul-simpul kepemudaan yang terpecah. KNPI tidak boleh jadi ajang ego sektoral. Sudah saatnya merajut kembali semangat kebersamaan pemuda di Kota Cilegon,” ucapnya.

Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan konsolidasi menyeluruh, menjangkau seluruh elemen organisasi, mulai dari Organisasi Kepemudaan (OKP), pengurus kecamatan, hingga Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Kota Cilegon.
“Musda bukan hanya agenda formal, tetapi momentum penyatuan. Prosesnya harus demokratis, inklusif, dan akuntabel,” tegasnya.
Iqbal juga menekankan bahwa posisi karateker adalah tanggung jawab strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KNPI.
“KNPI butuh pemimpin muda yang berani, tulus, dan visioner. Kami optimis Musda ini bisa menjadi titik balik bagi kebangkitan pemuda Cilegon,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk tidak mendukung pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPI tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, DPD KNPI yang menaunginya memiliki Nomor AHU: AHU-0001273.AH.01.08.TH.2022, NPWP: 00.724.725.7.401.000, dan Sertifikat Merek IDM000616466 yang berlaku hingga 10 Januari 2027.
“Siapapun yang mengklaim nama KNPI tanpa legalitas resmi berarti telah menyalahgunakan nama organisasi dan berpotensi melanggar hukum. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegas Iqbal.
Dengan semangat “KNPI Satu, Pemuda Maju”, DPD KNPI Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses konsolidasi yang dipimpin oleh Iqbal Utama di Kota Cilegon. Musda yang akan datang diharapkan menjadi momentum kebangkitan dan penyatuan pemuda di bawah satu bendera KNPI yang sah dan legal. (Ups)