Modus Order Bubur Ayam 500 Porsi, Satu Unit Motor Melayang

Tangerang, MCNN– Naas menimpa nasib. Rasidi (34), yang berprofesi berjualan bubur ayam harus merelakan Motor jenis Nmax kesayangannya digondol pelaku.

Hal itu berawal saat korban mendapat pesanan (order), dari pelaku. D alias G, sebanyak 500 porsi yang menurut palaku untuk karyawan bandara pada kamis tanggal 8 sekitar pukul 14.00.

Selang satu hari pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin dijemput di Perumahan Kota Bumi. Yang selanjutnya mengajak korban untuk cek lokasi ke Bandara Soekarno Hatta terkait orderan 500 porsi bubur yang dipesannya.

Setelah tiba di Area Parkir Motor Terminal 2E, Bandara Soeta, tersangka meminjam motor serta STNK korban dengan alasan mengurus Pass Bandara di Kantor Otoritas Soeta.

Korban yang baru dua hari mengenal pelaku, baru tersadar kalau dirinya tertipu, setelah dua jam menunggu.

Polresta Bandara Soekarno Hatta yang mendapati laporan korban (Rasidi), melalui Satuan Reskrim melakukan penyidikan yang berujung pada pengejaran pelaku.
Alhasil dalam pengejaran tersebut 10 tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa persnya mengatakan, dalam pengembangan dan pengejaran terhadap 10 tersangka, hanya membutuhkan kurun waktu tiga hari
15/10/2020.

” ya hanya dalam tiga hari kami dapat mengamankan ke 9 tersangka dan satu pelaku utama,” terangnya.

Ia juga menambahkan, kebijakan jajaran Polresta yang sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk meminjamkan barang bukti satu (1) Unit Sepeda Motor milik korban kepada korban guna memudahkan korban dalam proses mengais rezeki,” tukasnya.

D alias G, pelaku utama (48)
Penadah utama MS (54)
Penadah Ke 2. IS alias K (37)
Penadah ke.3 HR (42)
Penadah ke. 4 ER (42)
Penadah ke. 5 J (40)
Penadah ke.6 FA (38)
Penadah ke. 7 .S (38)
Penadah ke. 8 TD (34)
Penadah ke. 9 NI (39).

Dari berbagai masing-masing peranan yang saling berkaitan, polisi dapat mengamankan satu unit motor milik korban dari tersangka ke 9, NI.

Barang bukti hasil kejahatan yang kini diamankan jajaran Polresta Soeta berupa, 1( satu) Unit Sepeda motor Yamaha NMAX, berwarna hitam dengan Nopol A 3365 EN beserta kunci kontak dan STNK.

Dari ke sepuluh terduga pelaku yang disangkakan, salah satu diantaranya. D. alias, G, adalah Residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah mendekam di jeruji besi selama dua tahun.

Para pelaku akan di jerat dengan
Pasal 378 KUHP. Pasal 480 KUHP. dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. (Vidos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.