PRINGSEWU, Cybernewsnasional.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial WI (36), diringkus polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berkedok koperasi. WI, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, ditangkap jajaran Polsek Sukoharjo pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp115 juta.
“Pelaku mengaku sebagai ketua kelompok nasabah Koperasi PNM Mekar dan menjanjikan hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta dan emas puluhan gram,” ujar AKP Riyadi, Sabtu (3/5).
WI bahkan menyuruh korban untuk menabung di koperasi tersebut, padahal PNM Mekar tidak menyediakan layanan tabungan seperti yang dijanjikan. Korban yang percaya dengan janji-janji pelaku akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Namun janji tinggal janji. Hadiah tak kunjung diterima, dan saat korban mencoba menarik “tabungan” mereka, WI terus mengelak dengan berbagai alasan.
“Yang lebih miris, korban sampai terlilit utang pinjaman online karena ingin memenuhi permintaan pelaku,” tambah Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diketahui WI tidak hanya menipu satu korban. Ada beberapa korban lain dengan kerugian rata-rata lebih dari Rp30 juta, namun sebagian besar enggan melapor.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil tipu-tipu itu untuk membayar utang dan kebutuhan rumah tangga. Kini, WI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
***(Rizal)***