Merasa Diingkari, Ratusan Warga Harja Mukti Akan Tetap Bertahan di Lahan Garapan

KABUPATEN BOGOR, Cybernewsnasional.com – Ratusan warga Kampung Poncol yang telah menghuni puluhan tahun di lahan milik seseorang warga yang berlokasi di RT.04-RW.05. Kelurahan Harja Mukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok, meminta kepastian atas ganti rugi lahan garap yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Paskalis Baut yang bertindak sebagai pengacara warga penggarap lahan, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa antara warga penggarap dengan pemilik lahan telah disepakati nilai kompensasi kerohiman senilai 1 juta rupiah per meternya dengan 2 (dua) kali pembayaran dalam bentuk uang tunai dan disediakan Apartemen untuk tempat tinggal.

” Ya betul….sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan, tetapi  Apartemennya di blokir. Dan dan telah kita tempuh melalui jalur hukum, tetapi kasus hukumnya masih berjalan tiba – tiba muncul PT.PP Properti.Tbk. yang mengaku sebagai pemilik lahan,” jelas Pangkalis Baut.

Menurutnya kesepakatan warga penggarap dengan pemilik lahan sudah tertuang dalam berita acara (MoU), tetapi warga dikagetkan dengan tiba tiga lahan tersebut di pagar oleh PT. PP Properti Tbk.

” Warga tidak mempersoalkan lahannya di pagar, asalkan diberikan dahulu hak warga sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Pada prinsipnya warga sangat kooperatif dan berharap persoalan ini segera  segera selesai dengan tetap mengedepankan musyawarah, tanpa ada intimidasi dari pihak manapun, tambahnya.

Dari informasi yang didapat Media Cyber News Nasional (MCNN) dilapangan, para warga penghuni mempertanyakan dalam suasana kondusif tetapi hadir petugas kepolisian ke tempat lahan penggarap dengan senjata lengkap.

” Kita menyayangkan kehadiran para petugas dari Polsek Cimanggis, yang lengkap dengan senjata laras panjang, padahal suasana sangat kondusif. Jadi wajar mereka di pertanyakan warga kehadirannya, dan kami tetap memohon kepada PT.PP Properti.Tbk. untuk memberikan ganti rugi garap lahan sesuai dengan kesepakatan,” tegas Paskalis Baut.

Bahkan warga penggarap mengaku kepada MCNN, akan tetap bertahan di lokasi sampai permohonan kompensasi ganti rugi lahan garapan direalisasikan oleh pemilik atas nama  PT PP. Properti.Tbk.

Awak Media Cyber News Nasional tidak bisa mendapatkan konfirmasi dari perwakilan PT.PP Properti.Tbk., Karena beliau sebelum acara pertemuan selesai sudah keburu pulang.

***(PURBA)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.