Menolak Re-Design PKB, FSP KEP KSPSI Siap Tempuh Jalur Hukum

Dedi Sudarajat.SH.MH.MM. Ketua FSP KEP KSPSI, saat memimpin rapat koordinasi untuk menolak Re-Design PKB.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.Com – Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) Kota Tangerang menggelar acara konsolidasi dengan dengan tujuan untuk tetap mempertahankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain untuk mempertahankan PKB tersebut, kaum buruh juga menegaskan siap menempuh jalur hukum jika pengusaha tetap melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dedi Sudarajat, sa’at memberikan keterangan pers kepada para awak Media

Menurut Ketua Umum FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M., menjelaskan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja sehingga kedua belah pihak harus mentaati isi kesepakatan yang tertuang PKB tersebut.

” Jadi Kita sudah mendapatkan laporan desakan dari pihak pengusaha bahwa bagaimana PKB kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Bagaimana harus di sesuaikan dengan UU Ciptaker (Cipta Kerja:red)  dan turunannya. Nah, kami (KSPSI) sekarang menyamakan persepsi bahwa tidak boleh isi PKB itu dipaksakan untuk dirubah yang mendegradasi kesejahteraan yang sudah disepakati bersama. Jadi, kami tetap mempertahankan PKB,” jelas Dedi saat rapat konsolidasi di kantor KSPSI Banten, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (07/99/2021).

Rapat Koordinasi FSP KEP KSPSI, dihadiri 27 Pimpinan Unit Kerja dan tetap melaksanakan protokol kesehatan

Seperti diketahui, dalam Kesepakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya banyak mencakup hak – hak dan kewajiban perusahaan serta serikat pekerja, seperti contohnya meliputi upah, cuti, jam kerja, hingga dana pensiun.

Adapun PKB memiliki masa berlaku selama dua tahun, tetapi dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan.

Usai Rapat, Dedi berpoto bersama para pimpinan KSPSI Provinsi Banten.

Dedi menyebut, PKB tidak dapat diintervensi dengan aturan-aturan lain, karena selain melanggar kesepakatan, juga bisa mendegradasi kesejahteraan pekerja.

” Kami sampaikan bahwa di Undang-undang 13 sudah diatur, kalau pun PKB habis itu diperpanjang otomatis selama setahun. Dan selama setahun itu kita diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan – perundingan untuk melakukan perbaikan – perbaikan. Yang jelas perbaikannya ke arah yang lebih baik, tidak untuk mendegradasi kesejahteraan anggota,” jelasnya.

Dedi menegaskan, sebanyak 27 pimpinan unit pekerja (PUK) se-Kota Tangerang yang tergabung dalam FSP KEP KSPSI menyatakan bahwa tetap mempertahankan PKB.

” Kami juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh PUK untuk memberikan teknik dan strategi dalam mempertahankan PKB,” katanya.

Lebih lanjut Dedi meminta kepada pihak pengusaha untuk mentaati dan menyepakati PKB. Dedi menambahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak mentaati PKB ini.

” Tadi telah disepakati bahwa kalau PKB tidak diindahkan, maka kami tunggu di jalur hukum, dan kita sudah siapkan tim pengacaranya,” tegasnya.

Dari pantauan Media Cyber News Nasional (MCNN) rapat koordinasi berjalan lancar dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

***(Angga)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.