Menhub Cabut Larangan Penerbitan SPB untuk Ekspor Batubara

Foto ilustrasi: bongkahan batubara.

Jakarta, cybernewsnasional.com – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencabut regulasi mengenai larangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang melakukan kegiatan ekspor batubara.

Pencabutan tersebut disampaikan melalui salinan surat bernomor UM.006/1/7/DA-2022 pertanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto.

Surat tersebut dikeluarkan mengacu pada hasil rapat koordinasi antar Menteri tentang pasokan batubara PLN tanggal 12 Januari 2022 dan berdasarkan pencabutan larangan ekspor secara bertahap oleh Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari
2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri.

“Mengacu pada hal-hal tersebut di atas, maka larangan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM/006/26/1/DA-2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Sementara Ekspor Batubara dengan ini dicabut,” ujar Mugen pada salinan surat yang diterima cybernewsnasional.com, Jumat (14/1/2022).

Mugen juga menyampaikan bahwa SPB dapat diberikan dengan ketentuan semua kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan ekspor.

Surat pencabutan larangan penerbitan SPB ditujukan kepada Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Para Kepala Kantor KSOP Kelas I-V, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam dan Para Kepala Kantor UPP Kelas I-III.

Surat itu juga ditembuskan kepada Plt. Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Minerba, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirut PT PLN (Persero).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan larangan ekspor batubara ini dikeluarkan melalui surat bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara ditujukan kepada tiga pihak diantaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Maka itu, perlu dilakukan langkah dengan membuat kebijakan larangan ekspor batubara guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Pasalnya, kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” terang Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin beberapa waktu lalu. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.