Menang di Pengadilan, Ahli Waris Pasang Plang Hak Milik Lahan

Kota Tangerang, MCNN – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan pada Akhirnya ahli waris dari almarhum Amat bin Kaian, dapat bernafas lega. Pasalnya perkara sengketa tanah seluas 15.300 m2 yang terletak di wilayah Kelurahan Karawaci Kecamatan karawaci dimenangkan oleh ahli waris.

Akbar Judin, sebagai perwakilan dari ahli waris kepada wartawan menuturkan, penetapan berkekuatan hukum tetap tersebut tertuang dalam surat penetapan Nomor 04/PEN.EKS/2007/PN.TNG.

“Bahwa pada hari ini senin telah dilaksanakan pemasangan papan nama pemberitahuan atas nama Almarhum Amat Bin Kaian diatas sebidang tanah yang terletak di Karawaci Ilir RT.04/03,” tutur, Akbar kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Menurut Akbar, proses peradilan yang dimulai dari tahun 1996 hingga 2007 membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan oleh para ahli waris yang berhak atas hak tanah tersebut.

“Ditahun 2007 telah dimenangkan, namun sebatas eksekusi karena pada waktu itu belum ada penetapan,” tambah, Akbar.

Ia, mengaku kedepan Ahli waris Alm Amat bin Kaian rencananya akan memanfaatkan lahan tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan sepenuhnya oleh ahli waris almarhum.

“Kepada yang menempati lahan ini untuk segera mengosongkan lahan ini mulai hari ini sampai dengan 20 hari kedepan, karna lahan yang telah ahli waris menangkan ini selanjutnya akan dimanfaatkan peruntukannya oleh mereka,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengaku memberikan kesempatan kepada beberapa masyarakat sekitar yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut untuk budidaya cacing sutera, terlebih pemerintah kota Tangerang telah menetapkan lokasi tersebut sebagai lokasi pengembangan ekonomi masyarakat.

“Untuk selanjutnya mereka (Peternak) bisa melakukan perjanjian pinjam sewa kepada ahli waris yang memang berhak atas lahan tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam surat penetapan pengadilan Negeri Tangerang Nomor 04/PEN.EKS/2007/PN.TNG menyebutkan bahwasanya menolak eksepsi dari tergugat II dan tergugat III seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam Surat Penetapan tersebut juga menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Amat Bin Kaian dan dalam ketetapan tersebut juga menyebut bahwa pengadilan menolak gugatan selain dan selebihnya.

“Menyatakan Sah dan berharga pengangkatan sita jaminan yang telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Nomor 254/Pdt.G/1996/PN.TNG tanggal 23 Mei 1997 dan telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang dengan berita acara pegangkatan sita jaminan tanggal 31 mei 1997 No. 245.BA/Pdt.G/1996/PN.TNG,” tulis penetapan tersebut.

Selain itu, dalam surat penetapan tersebut menyebutkan bahwa menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 1.568.000. (Cng/Asp)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.