KABUPATEN TANGERANG, MCNN – Meski di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa tempat hiburan malam dan panti pijat (Massage Spa) di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, masih nekat beroperasi.
Berdasarkan pantauan wartawan, Rabu (13/8/3020), tempat hiburan malam yang masih beroperasi diantaranya, New Sky Lounge,Triple Eight, Clique Kitchen and Bar, The Barhouse Project, Holywings dan Spa Elcasa serta beberapa tempat lainnya.
Untuk mengelabui petugas, para penggelola tempat hiburan dan panti pijat di kawasan itu membuka jalur khusus (kucing kucingan.red), bahkan jika dilihat sepintas seperti ditutup.
Saat di konfirmasi Kepala Satpol PP, Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada penggelola tempat hiburan dan panti pijat yang melanggar PSBB di kawasan itu. Namun demikin, pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan, mantan Kepala Dinas Perhubungan itu mengancam akan memberikan sanksi mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin operasional.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang, bernomor 301/293-SPPP/2020 itu dan maklumat Kapolri agar aktivitas usaha seperti tempat hiburan (klub malam, diskotik, karaoke, bar), griya pijat, spa, bioskop, billyard, arena ketangkasan/warnet, dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang untuk menutup sementara aktivitas operasionalnya.
“Kalau terbukti melanggar PSBB. Kita akan berikan sanksi tegas. Kita akan segel dan kalau masih membandel kita cabut izinnya,” jelas Bambang.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Perpanjangan Tahap ke- 8 PSBB di Wilayah Tangerang Raya, yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB Tangerang Raya sudah mengalami tujuh kali perpanjangan, kali ini dimulai tanggal 9 hingga 23 Agustus. Sampai saat ini, bisa dikatakan kesadaran masyarakat belum menyeluruh.(frwt/red)