Mei Sampai Juni 2024, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Narkotika dan OKT Senilai Setengah Milyar

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers mengatakan, selama periode Mei hingga Juni 2024 Polres Sukabumi berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan Obat Keras Terbatas senilai kurang lebih Rp.500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah) alias setengah milyar, Kamis (03/07/2024).

Kepada awak media, Kapolres mengungkapkan bahwa dari semua kasus yang diungkap terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus OKT.

“Total 22 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus OKT. Semuanya laki-laki. Untuk barang bukti yaitu 375,47 gram sabu, 143,22 gram ganja, serta 1.581 butir obat keras terbatas,” terangnya.

Kapolres juga menyampaikan, para tersangka menggunakan berbagai modus mulai dari penempelan di lokasi tertentu hingga pertemuan sistematis dalam melakukan peredaran narkotika dan OKT tersebut.

Juga disampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Sementara itu, untuk kasus OKT akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Tony.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.