TANGERANG, MCNN – Bentuk kekecewaan para pekerja karena PT. Clariant Indonesia yang membatalkan kenaikan upah para pekerjanya, PUK PT. Clariant Indonesia tetap melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak yang di hilangkan perusahaan, Pemberitahuan unjuk rasa sudah diserahkan kepada pihak perusahaan PT.Clariant dan sampai saat ini perusahaan belum menanggapinya.
Pengurus PUK PT.Clariant sempat mendapat pemanggilan oleh pihak managemant tetapi pengurus PUK tidak berkenan memberikan jawaban kepada perusahaan karena semua permasalahan sudah di kuasakan kepada pengurus PC.FSP.KEP.SPSI Kota Tangerang.

Ketua PC.FSP.KEP.SPSI Kota Tangerang Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M menjelaskan, Rencana aksi unjuk rasa akan tetap kami laksanakan karena sampai pemberitahuan unras di serahkan kepada pihak perusahaan PT. Clariant indonesia belum ada penjelasaan apapun terhadap PC.FSP.KEP.SPSI Kota Tangerang.
“Ribuan masa PC.FSP.KEP.SPSI Kota Tangerang akan turun dalam aksi unjuk rasa menuntut hak para pekerja PT. Clariant yang sudah di hilangkan oleh perusahaan,” Jelas nya saat di temui seusai rapat konsolidasi rencana aksi, Selasa, (12/01/2021).
Menurut Dedi Sudarajat, PT. Clariant Indonesia salah satu perusahaan yang sudah jelas tidak terdampak pandemi Covid-19, perusaahan yang berdiri di bidang bahan kimia khusus seperti membuat disinfektan, bahan sabun, sampai bahan kimia untuk perwatan ini sudah jelas tidak terdampak covid-19.
“Jadi sudah jelas perusahaan tersebut tidak termasuk perusahaan yang kena dampak pandemi covid-19, perusahaan tersebut bahkan menjadi suplayer unilever terbesar, jadi PT. Clariant tidak terdampak tetapi sangat menguntungkan pada masa pandemi covid saat ini,” tegas Dedi.
Menurutnya, Kenaikan upah pada tahun 2020 sesuai kenaikan pemerintah sebesar 8,51℅, tetapi hasil kesepakatan perusahaan akan menaikan Hanya 8℅ dan akan di lakukan bulan April 2020 sesuai kesepakatan perusahaan dan pengurus PUK seperti yg tercantum di dalam PKB, dan setelah bulan April perusahaan meminta menunda kenaikan sampai akhir tahun dan setelah sampai akhir tahun perusahaan Pt.Clariant Indonesia mengeluarkan keputusan sepihak bahwa kenaikan upah tahun 2020 di batalkan.
“Para pekerja sudah jelas kecewa dengan keputusan tersebut, padahal Sudah seharusnya sesuai dengan keputusan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) bahwa kenaikan upah di lakukan setiap satu tahun sekali pada bulan April, tetapi perusahaan PT. Clariant Indonesia malah membatalkannya secara sepihak,” terangnya.
Dengan semua permasalah yang deadlock ini dirinya mengaskan akan tetap melaksanakan aksi unjuk rasa, sesuai keputusan kesepakatan hasil konsolidasi bahwa seluruh PUK.SPSI se-Kota Tangerang akan turut serta dalam aksi yang akan berlangsung pada tanggal 21 Januari 2021 selama 7 hari, bahkan sampai batas waktu aksi yang tidak ditentukan, selama perusahaan belum memenuhinya SPSI akan terus melakukan aksi sampai tuntutan di penuhi oleh pihak perusahaan PT.Clariant Indonesia, pungkasnya. (Angga).