May Day 2021 : BP Jamsostek  Gelar Sosialisasi JKP Lewat Zoom Meeting

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Masih dalam rangkaian kegiatan May Day 2021, BP Jamsostek Kota Tangerang yang terdiri dari KC.Cikokol, KC. Cimone dan KC.Batu Ceper, gelar sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kegiatan yang diikuti para Pengurus Pimpinan Cabang dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang ada di Kota Tangerang, dilaksanakan melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan lewat Zoom Meeting

” Kegiatan ini masih dalam rangkaian kegiatan May Day dan kami isi dengan terus menyampaikan Informasi terkini mengenai program dan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang ada di wilayah Kota Tangerang.” Ucap Yan Dwiyanto Kacab BP.Jamsostek Cimone Kota Tangerang.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa Program JKP ada di Pasal 46A UU Cipta Kerja sebagai revisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tenang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi dasar BPJS. Dalam Pasal 46A disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BP Jamsostek.

Yan Dwiyanto Kacab BP.Jamsostek Cimone Kota Tangerang

JKP merupakan program kelima dari BP. Jamsostek setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP sendiri sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.” terang Yan Dwiyanto.

Ditambahkan Kacab BP.Jamsostek, Adi Hendratta, JKP bisa didapat pekerja yang terdaftar menjadi anggota BP.Jamsostek yang kehilangan pekerjaan yang sekurangnya sudah membayar iuran selama 24 bulan yang tidak pernah terputus pembayarannya. Kemudian tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak karena mengundurkan diri, dan usia penerima manfaat ini masih di bawah 54 tahun.

Kacab BP.Jamsostek Cikokol, Adi Hendratta

” Ya …sesuai namanya, program JKP sangat jelas untuk melindungi pekerja korban PHK melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.” tambah Adi Hendratta.

H.Sugandi yang mewakili dari DPC FSPI Kota Tangerang, menyambut baik digelarnya Sosialisasi JKP, oleh BP.Jamsostek Kota Tangerang.

H.Sugandi.SH. DPC.FSPI. Kota Tangerang

” Kami sangat apresiasi kepada BP Jamsostek dalam rangka May Day 2021, yang masih dalam situasi Pandemi Covid-19,  di isi dengan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi buruh.” ucap H. Gandi.

Dirinya juga berharap karena ini merupakan peraturan yang baru, maka harus terus disosialisasikan kepada pekerja / buruh yang menjadi peserta BP Jamsostek. (Red).