Masuk Zona Merah, Kelurahan Karang Sari Gelar Operasi Yustisi

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari gelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang di mulai dari 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021.

Lurah Karang Sari Iwan Mulyawan saat ditemui wartawan MCNN di lapangan mengatakan bahwa kegiatan PPKM mikro ini kita lakukan merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag-Hkm/2021 yang disahkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Maka dengan adanya SE itu Kelurahan Karang Sari setiap hari menggelar operasi yustisi untuk mengurangi kasus covid-19.

Staff Kelurahan saat melakukan woro woro kepada warga Karang Sari

“ Kami Kelurahan Karang Sari setiap hari menggelar operasi yustitisi kepada pengendara dan pejalan kaki di wilayah kami dan kami juga melakukan woro woro kepada warga Karang Sari agar selalu memakai masker bila keluar rumah dan selalu menjaga jarak,” ucap Lurah Iwan saat melakukan PPKM . Jum’at (25/06/2021.

Iwan juga menambahkan bahwa Kelurahan Karang Sari saat ini sudah masuk zona merah,” jelasnya.

Kegiatan PPKM mikro ini diikuti oleh Lurah beserta Staff Kelurahan Karang Sari, RW, Binamas dan Babinsa, kegiatan ini mengikuti protokol Kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.

Penulis : Mardhianes.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.