Masjid Raya JIC Tak Selenggarakan Sholat Idul Fitri 1441 H

Jakarta. MCNN – Manajemen Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Kecamatan Koja, Jakarta Utara memastikan tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Sub Devisi Dakwah Badan Managemen JIC Ma’arif Fuadi mengatakan, tidak ada penyelenggaraan salat Idul Fitri untuk tahun ini. Keputusan ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami pastikan tidak ada penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun ini,” kata Ma’arif saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020)

Dijelaskannya, keputusan ini sesuai dengan sejumlah kebijakan, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Ditengah Wabah Covid-19.

Termasuk Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Ditengah Wabah Covid-19, serta Seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam kebijakan tersebut ditekankan agar masyarakat yang berdomisili di wilayah wabah Covid-19 yang belum bisa dikendalikan maka disarankan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” jelasnya.

Dari analisa data kesehatan, diterangkannya wilayah sekitar kawasan Masjid Raya JIC yang dapat menampung sekitar 22 ribu jamaah masih terpapar Covid-19. Hingga saat ini, angka penyebaran wabah itu pun belum menunjukkan adanya penurunan signifikan.

“Oleh karena itu kami memutuskan untuk tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 H dan menghimbau kepada para jamaah untuk melaksanakannya di rumah masing-masing,” tutupnya.(Eko).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.