Masjid di Jakarta Utara Diserukan Tiadakan Salat Jumat Selama Dua Pekan

Jakarta, MCNN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19) Jakarta Utara menyerukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) meniadakan ibadah salat Jumat selama dua pekan ke depan.

Hal ini sejalan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Dan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Desease (COVID-19).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19) Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, Seruan Gubernur DKI Jakarta ini sudah diteruskan kepada pengurus masjid melalui camat dan lurah. Menghimbau tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah termasuk salat Jumat untuk sementara waktu.

“Seruan Gubernur tersebut langsung diteruskan ke pengurus-pengurus masjid melalui camat dan lurah,” kata Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020)

Seruan tersebut, dijelaskannya bertujuan untuk menghindari pandemi COVID-19 yang disinyalir dapat dengan mudah menyebar dalam perkumpulan warga. Segala bentuk kegiatan keagamaan berjamaah disarankan dilaksanakan secara mandiri di rumah masing-masing.

“Seruan ini tidak mengharuskan. Kegiatan keagamaan dan peribadatan berjamaah masih bisa dilaksanakan oleh pengurus masjid dengan himbauan tetap mengupayakan antisipasi pencegahan penularan COVID-19,” jelas pria yang menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Utara ini.

Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut disambut baik oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Utara Wirta Amin Assalaf.

Menurutnya, seruan tersebut tidak bermaksud mengintervensi kegiatan peribadatan dan keagamaan pemeluk agama, melainkan dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus Corona.

“FKUB Jakarta Utara menyambut baik Seruan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai langkah menyelamatkan warganya dari virus Corona. Kami sudah sosialisasikan ini kepada seluruh pengurus keagamaan yang ada di Jakarta Utara,” ungkapnya.

Perihal salat Jumat, diterangkannya FKUB Jakarta Utara menyerahkan keputusan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atas keyakinannya masing-masing.

Jika tetap melaksanakan salat Jumat, maka DKM wajib menjalankan langkah antisipasi seperti sterilisasi area masjid agar tidak terjadi penyebaran COVID-19. Termasuk menyarankan jamaah untuk membawa sajadah masing-masing dan menjaga jarak saat salat, serta tidak bersalaman.

“Kami tidak bisa memaksa untuk melakukan berhenti melaksanakan ibadah berjamaah. Semua keputusan dikembalikan kepada masing-masing keyakinan. Tapi ada baiknya untuk meniadakan sementara waktu agar virus Corona tidak semakin menyebar,” tutupnya.

(Sunarno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.