Marak Bangunan Liar Milik Pengusaha Dibiarkan, Citata dan Satpol PP Kemana??

Salah satu pemilik Ruko berinisiatif membongkar beton yang melanggar dengan menyuruh tukang.

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Fenomena maraknya bangunan liar dan bangunan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) atau tidak sesuai IMB di Jakarta Utara ternyata bukanlah hal gaib namun fakta. Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau disingkat Citata Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta Utara.

Bangunan sejenis yang disebutkan tadi tidak hanya berdiri di kawasan bantaran kali saja, tapi juga dibangun di kawasan strategis seperti di kawasan perumahan atau di komplek Ruko (rumah toko).

Fenomena ini bisa dilihat pada kasus terbaru yang melibatkan Ketua RT 011/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketua RT 011/03 Riang Prasetya menyoroti puluhan ruko di lingkungannya yang membangun konstruksi bangunan di atas saluran air dan bahu jalan yang merupakan fasilitas umum (Fasum).

Riang berpendapat, ruko-ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan tersebut telah melanggar ketentuan yang ada. Oleh sebab itu, sejak tahun 2019, Riang melaporkannya kepada Pemerintah Jakarta Utara mulai dari Lurah, Camat dan Walikota untuk segera menindak tegas bangunan-bangunan tersebut.

“Bila kita memiliki sertifikat untuk sebidang tanah, lalu membangun suatu bangunan tanpa ijin IMB, maka bangunan itu kategorinya bangunan tanpa izin. Tapi bila mereka membangun suatu bangunan yang tidak ada alas kepemilikan dalam sertifikat maka kategorinya adalah bangunan liar. Pemilik ruko harus tahu itu. Untuk bangunan yang di atas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu, saya yakin adalah bangunan liar tanpa hak dalam sertifikat, tidak ada IMB-nya dan itu tanah negara,” ungkap Riang kepada cybernewsnasional.com, pada Rabu (10/5/2023).

Pada prosesnya, upaya Riang untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (Fasum) secara mandiri itu mendapatkan perlawanan dari salah seorang pemilik ruko. Adanya perlawanan dari pemilik ruko, Riang berasumsi bahwa para pelanggar (pemilik Ruko) yang mendirikan di atas prasarana umum tersebut seakan merasa kebal hukum.

Tidak hanya itu, Riang juga mengklaim perjuangannya memprotes deretan Ruko yang melanggar tidak mendapat dukungan dari pihak kecamatan. Riang menyebut dirinya diminta menghentikan pembongkaran saluran air oleh Royto selaku perwakilan dari Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Lantas, Riang pun mengaku kecewa dengan Kasi Kecamatan karena memberhentikan langkahnya yang berinisiatif membongkar beton-beton yang berada di bawah ruko-ruko yang menutupi saluran air. Riang pun menduga pihak kecamatan membekingi para pemilik ruko.

Dikonfirmasi mengenai tudingan itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan Royto membantah pernyataan Riang yang menuding pihak kecamatan ‘ada main’ dengan pemilik Ruko.

“Saya sih menyayangkan seorang Ketua RT bisa berasumsi begitu. Dugaan itu hanyalah persepsi pribadi dari Ketua RT,” tutur Royto di ruangannya.

Diterangkannya, alasan Royto menghentikan upaya Ketua RT tersebut adalah karena Ketua RT tugasnya bukan untuk membongkar. Disebutkannya, pengawasan bangunan ada Sudin Citata, ada Satpol PP sebagai Penegak Perda (peraturan daerah) sekaligus eksekutor pembongkaran dan ada juga PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola.

Royto juga menjelaskan mekanisme yang sudah dilakukan pihak kecamatan menindaklanjuti laporan Ketua RT. Diantaranya dengan melakukan pendataan dan pengukuran bersama kelurahan, SKPD Satpel Citata dan Satpol PP Penjaringan.

“Dari hasil pendataan dan pengukuran tersebut, memang terbukti banyak pelanggaran. Setelah proses itu dilewati, baru dilanjutkan dengan penertiban oleh Satpol PP. Nah, ini harusnya kita ikuti bersama. Intinya bangunan yang melanggar pasti kita tertibkan,” ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Jakarta Utara dikabarkan telah turun tangan secara langsung guna menyelesaikan polemik yang ada. Melalui Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tanah Ruang, dan Pertanahan (Citata), Pemkot Jakarta Utara memanggil PT Jakpro selaku pemilik awal ruko dan sejumlah pihak yang kini menjadi pemilik baru dari deretan ruko bermasalah tersebut.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun menyatakan bahwa ruko-ruko yang kedapatan melanggar GSB dan IMB itu bakal segera ditertibkan.

“Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penerbitan ke Wali Kota Jakarta Utara karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, saat ini ada puluhan Ruko yang teridentifikasi telah melanggar ketentuan. Salah satu diantaranya berinisiatif membongkar sendiri atas surat teguran dari Pengurus RT 011/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (KN)