KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan Pajang Kecamatan Benda serta memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta Peraturan Wali Kota (PERWAL) Nomor 24 Tahun 2015 Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Lurah Pajang Dr.Abdul Khoir. S.Sos.MM, beserta jajaran staf Kelurahan, Camat Benda yang diwakili oleh Kasie Tapem Kecamatan Ikbal, Kapolsek Benda AKP Rahmatullah didampingi Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW se-Kelurahan Pajang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda, Warga perwakilan lingkungan, kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Kelurahan Pajang, Sabtu (3/5/2025).
Lurah Pajang Abdul Khoir, menyampaikan. Tujuan Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran RT dan RW. Menjelaskan prosedur pembentukan, pemilihan, dan masa jabatan pengurus RT/RW. Menyampaikan tugas, fungsi, serta wewenang RT/RW dalam mendukung program pemerintah daerah. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat lingkungan.
” Pembentukan RT/RW dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan jumlah penduduk, dengan memperhatikan efektivitas pelayanan masyarakat.
Mekanisme Pemilihan Pengurus: Dilakukan secara demokratis melalui musyawarah warga. Pengurus RT dan RW menjabat selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali setelah dua periode masa jabatan, ” tutur Abdul Khoir.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus persiapan menjelang penyelenggaraan pemilihan Ketua RT dan RW pada bulan Desember 2025 mendatang.
” Tugas dan fungsi RT/RW melakukan pendataan penduduk, penyampaian informasi kebijakan pemerintah, mediasi masalah warga, serta pelaksanaan program-program kemasyarakatan.
RT dan RW berkedudukan sebagai mitra kerja Kelurahan dan berperan sebagai penghubung antara warga dan pemerintah, ” tambahnya.
Kasie Tapem Kelurahan Pajang Nurjanah, menyampaikan, kedepannya para Ketua RT dan RW agar dapat membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). ” diharapkan seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan menjalankan peran masing-masing secara sinergis demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat lokal, ” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pembagian doorprize kepada para Ketua RT dan RW yang bisa menjawab kuis yang dilontarkan oleh panitia sesuai dengan materi sosialisasi tersebut.
***(Asep)***