LPM Karang Mekar Bantah Pernyataanya, Anggota DPRD FPKS dan BBWSC Angkat Bicara Masalah Normalisasi Sungai Citarum

BEKASI, MCNN.com – Wakil ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) desa Karang Mekar kecamatan Kedungwaringin Dede Saefulloh membantah telah membuat pernyataan di media perihal penolakannya terhadap kegiatan normalisasi sungai Citarum di wilayah kampung Wates desa Karangmekar.

Dede mangatakan bahwa, secara pribadi dan juga wakil LPM dirinya mendukung kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah dalam rangka perapihan dan normalisasi sungai Citarum.

” Tidak benar saya menolak kegiatan normalisasi dan perapihan tanggul sungai Citarum, sebagai representative masyarakat saya hanya berpesan jangan sampai setiap kegiatan merugikan masyarakat, ” katanaya ( 20/06/2021).

Beliaupun menambahkan, “itu kan kewenangan pusat jadi ya silahkan saja bekerja berdasarkan aturannya dan saya tidak mungkin menolaknya  apalagi mengeluarkan statmen yang tidak berdasar, ” tambahnya.

Sementara itu pengawas Balai Besar Wilayah Sungai Citarum ( BBWSC) Ade Hidayat menjelaskan bahwa, institusinya hanya melakukan pengawasan terhadap proses Normalisasi dan perbaikan tanggul Citarum, untuk keluar masuk tanah hasil pengerukan itu kewenangan Satgas Citarum Harum.

” Tugas kami hanya monitoring terhadap pengerjaan teknis normalisasi dan peninggian tanggul, kalau sisa tanahnya sikahkan tanyakan tim Satgas, ” jelasnya.

Uryan Riana, ST,SH.MH anggota DPRD FPKS kabupaten Bekasi menyikapi masalah tersebut mengatakan bahwa, jika memang masyarakat di rugikan oleh kegitan tersebut bisa mengadukan ke wakilnya di DPRD.

” Itu adalah program pemerintah dalam rangka normalisasi sungai Citarum supaya Citarum lebih bersih dan menghindari banjir, silahkan bekerja sesuai Standard pengerjaan dan jangan sekali – kali merugikan masyarakat, ” katanya. ( Apen)

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.