LPK-RI Laporkan Dugaan Kecurangan Pengadaan JPS Pemkot Tangerang

LPK-RI

TANGERANG, MCNN – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Tangerang, laporkan dugaan kecurangan pengadan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, ke Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang, Kamis (10/6/2020).

Pengadaan JPS, berupa penyaluran beras untuk lumbung pangan, kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19. Menurut Ketua LPK- RI Tangerang, Abdul Jalil, bahwa bantuan sosial berupa beras dari Pemkot Tangerang tidak memenuhi standar operasional (SOP) dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Menurutnya, dalam temuan di lapangan, bantuan beras dari Pemkot Tangerang yang menurutnya beras premium, faktanya beras tersebut berkutu, busuk dan tidak layak untuk dimasak dan dikonsumsi.

“Jadi tujuan pelaporan LPK-RI, bertujuan menyatakan yang benar dan yang salah aja sih,.. kami datang untuk membantu masyarakat,” ungkapnya.

Dugaan kecurangan pengadaan JPS Pemkot TangerangCybernewsnasional.com

Abdul Jalil menegaskan, laporan ke Kejari Tangerang, sesuai bukti yang didapatkan di berbagai wilayah seperti wilayah Kelurahan Cimone, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Pinang, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Cibodas.

Dengan laporan tersebut, dirinya (LPK-RI-red) meminta, pihak kejaksaan menindak lanjuti dugaan indikasi permasalahan penyaluran beras yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.

“Kami meminta pihak Kejari Tangerang, tegas dalam menyikapi permasalahan ini,” terang Abdul Jalil.

Sementara Biro Hukum LPK-RI, Ali Mitro menjelaskan, persoalan penyaluran beras harus diusut sampai tuntas, karena sesuai hasil konfirmasi pihak LPK-RI ke Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, yang menerangkan, bahwa beras yang disalurkan berasal dari beras pengadaan pada tahun 2015.

“Nah sekarang pembagian beras tersebut pada saat pandemi Covid-19, dugaan tersebut jelas, beras tersebut sudah ada sebelum masa pandemi Covid-19 saat ini,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Tangerang sudah menerangkan jika anggaran penangan masyarakat terdampak Covid-19 sangt besar, namun mengapa memberikan beras kepada masyarakat yang tidak layak untuk dikonsumsi.

Dalam penyaluran bantuan beras kepada masyatakat, seharusnya menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah, sebelum beras tersebut disalurkan.

“Jadi, Beras seharusnya di cek terlebih dahulu sebelum disalurkan kepada masyarakat. Jadi dengan kejadian beras berkutu dan busuk tersebut apa bisa di sebut bantuan,” tegas Ali Mitro.

LPK-RI Tangerang

Dengan kejadian tersebut Ali Mitro menduga, ada indikasi penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, begitu anggaran masuk, kenapa beras yang di salurkan beras yang sudah ada jauh sebelum Covid-19. Artinya masa pandemi Covid-19 tahun 2020, akan tetapi beras yang disalurkan dari tahun 2015 sampai dengan 2019.

Laporan LPK-RI kepada kejaksaan Kota Tangerang dengan No 015.05/LP/LPK-RI.TNG/VI/2020, terkait dugaan perbuatan curang penyaluran JPS, bentuk beras bantuan pandemi Covid-19.

“Kami meminta Kejari Tangerang, sebagai penegak hukum, kasus ini harus menjadi prioritas, dengan mengusut tuntas oknum yang bermain dan tidak bertanggung jawab,” pungkas Ali. (Angga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.