LPJ Kades Bojong Kulur Gunung Putri, Disoal.!

LPJ-Cybernewsnasional.com

BOGOR, MCNN – Persoalan Lapaoran Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Bojong Tahun 2019, terutama yang berkaitan dengan APBDes menjadi polemik di BPD Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, karena diduga tidak dilakukan pembahasan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat kepada MCNN yang tidak mau namanya dipublikasikan, menyampaikan bahwa dalam Pemendagri No.20 Tahun 2018, Pasal 70 ayat (1) dan (2) telah mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa,  yang semestinya Kepala Desa harus menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban dan realisasi APBDes tersebut kepada Bupati dan atau Walikota melalui Camat di akhir Tahun.

“Ya sesuai Permendagri, LPJ harus disampaikan kepada Bupati, tapi ini ada dugaan tidak lakukan sehingga menjadi polemik di Masyarakat,”ucapnya. Senin (03/08/2020).

Sesuai pantauan awak Media Cyber News Nasional (MCNN), saat ini Desa Bojong Kulur dipimpin oleh staf Kecamatan Gunung Putri atas nama Endang, sebagai Penjabat Sementara (Pjs).

Awak MCNN, mencoba mengkonfirmasikan ke PJs,. Desa Bojong Kulur, tetapi dirinya enggan berkomentar.

“Nanti cuba saya panggil Sekdes dan Ketua BPD.bang.”ujar Endang lewat sambungan selularnya melalui Whats App (WA). Senin (03/08/2020) pagi.

Terkait perihal tersebut hingga saat ini, awak Media MCNN,  belum berhasil mendapat konfirmasi dari Camat Gunung Putri Didin Wahidin.q

“Bapak tak ada di tempat besok saja lagi ke mari.”ujar salah seorang petugas keamanan Kantor Kecamatan Gunung Putri.(Purba).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.