Batam, Cybernewsnasional.com – Limbah B3 milik PT Sumber Samudra Makmur yang dibuang di dekat pemukiman masyarakat RT 005/RW 005 Tanjung Sengkuang, tepatnya di samping pagar SD 002 Batu Ampar, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, hari ini sudah dilakukan cleaning dan akan dibawa ke KPLI B3 Batam.
Tampak hadir di lokasi, Kasi Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Noviandra, Hendra dari pihak PT Sumber Samudra Makmur, Pak Hasibuan selaku RT setempat, dan aktivis lingkungan Budiman Sitompul alias Bang Tom.
Ketika ditanya tentang upaya-upaya selanjutnya setelah RDP dengan DPRD Batam beberapa hari yang lalu, Noviandra mengatakan bahwa setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Batam, DLH sudah membuka segel line sekaligus membersihkan material yang akan diangkut ke KPLI.
“Kami juga akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Noviandra di lokasi, pada Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, warga setempat, Pak Kuat, mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar sangat khawatir tentang dampak limbah B3 ini terhadap kesehatan mereka, terutama anak-anak sekolah.
“Pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak langsung yang kami rasakan akibat limbah B3 ini. Selama ini kami tidak tahu bahwa ini limbah berbahaya, kami pikir pasir biasa. Kami khawatir akan kesehatan kami apalagi anak-anak sekolah,” katanya.
Selain itu, Kuat juga meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar yang terdampak.
“Kami berharap perusahaan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak. Ini adalah keadilan yang harus ditegakkan,” tambahnya.
Pernyataan Pak Kuat diamini oleh masyarakat lainnya yang juga merasa khawatir tentang dampak limbah B3 ini terhadap kesehatan dan lingkungan mereka.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Hendra selaku perwakilan PT Sumber Samudra Makmur, menyatakan bahwa beliau tidak bisa memberikan tanggapan karena hanya ditugaskan oleh perusahaan untuk membersihkan lokasi ini dari limbah.
“Saya hanya di sini untuk membersihkan lokasi, untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kantor pusat perusahaan,” ujarnya singkat.
Budiman Sitompul alias Bang Tom yang aktif sebagai aktivis lingkungan, menilai bahwa ini adalah kejahatan lingkungan dan harus segera dilakukan upaya hukum oleh DLH.
“Pasal 102 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas menyatakan pelaku pencemaran lingkungan bisa dipidana. Jangan sampai perusahaan ini hanya meminta maaf dan menganggap masalah ini selesai begitu saja tanpa ada proses hukum yang jelas,” tegasnya.
Budiman menambahkan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak oleh limbah B3 ini.
“Perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak. Ini adalah keadilan yang harus ditegakkan. Jangan ada pembiaran terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan,” katanya.
Budiman bahkan meminta agar Kadis DLH Batam memastikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini diproses secara hukum.
“Kadis DLH harus memastikan bahwa perusahaan ini diproses secara hukum dan tidak ada pembiaran terhadap pelaku pencemaran lingkungan,” tambahnya.
Dengan demikian, kasus pembuangan limbah B3 ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan perusahaan untuk lebih memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (Sihombing)