SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Lima organisasi profesi bidang kesehatan gelar audensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Audensi berlangsung di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/11/2022).
Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait Omnibus Law Kesehatan.
Adapun lima profesi kesehatan yang hadir yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sukabumi, dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sukabumi, dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sukabumi.
Turut serta hadir dalam audiensi, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Sukabumi dan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara hadir dalam audensi beserta empat anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi IV.
Dalam audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan, audensi tersebut menyoroti soal Omnibus Law kesehatan.
“Kami berdiskusi dengan baik dan berkwalitas yang intinya terkait adanya Omnibus Law kesehatan ini lima organisasi profesi ini merasa didiskerditkan dengan adanya Omnibus Law yang sedang digodog ini. Ada hal-hal yang nantinya bisa merugikan dan menghambat kwalitas kesehatan, terutama bagaimana mengontrol kwalitas-kwalitas dari profesi ini,” ucap Yudha dalam siaran pers Kamis (01/12/2022).
Yudha mengatakan, lima organisasi profesi ini merasa bahwa Omnibus Law yang sedang digodog RUU-nya ini dirasa akan mendiskreditkan dari posisi organisasi-organisasi profesi ini.
“Perjuangan sahabat-sahabat kita di organisasi profesi ini cukup luar biasa. Tapi dengan adanya Omnibus Law mendatang ada hal-hal yang nantinya kemungkinan bisa merugikan dan juga menghambat kwalitas-kwalitas kesehatan, terutama bagaimana mengkontrol kwalitas profesi ini,” kata Yudha.
Lebih lanjut Yudha mengatakan, memang semangat Omnibus Law membawa investasi dari asing untuk datang ke Indonesia. Tetapi posisi-posisi organisasi profesi ini menjadi diperkecil ruang gerak dan juga otoritasnya.
“Diharapkan oleh organisasi profesi ini untuk di betul-detul tidak menginjak satu tapi mengangkat yang satu. Intinya RUU Omnibus Law kesehatan ini harus betul-betul win win,” ucapnya.
Menurut Yudha, memang semangat Omnibus Law membawa investasi dari asing untuk datang ke Indonesia. Tetapi posisi-posisi organisasi profesi ini menjadi diperkecil ruang gerak dan juga otoritasnya.
“Diharapkan oleh organisasi profesi ini untuk di betul-detul tidak menginjak satu tapi mengangkat yang satu. Intinya RUU Omnibus Law kesehatan ini harus betul-betul win win solution,” kata Yudha.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut mengaku secara tanggap menerima jeritan kawan-kawan daru Profesi Kesehatan tersebut.
“Kami sudah menandatangani berita acara dan menyepakati bersama dengan komisi IV untuk menindaklanjuti aspirasi ini ke DPR RI. Besok suratnya akan diantarkan ke ketua DPR RI di Senayan,” tandasnya
Selain itu kata Yudha, ada beberapa hal yang disampaikan bahwa investasi yang datang ke Indonesia ini tidak ditolak, malah dipersilahkan diberi karpet merah oleh rakyat Indonesia terutama oleh organisasi profesi ini.
Namun, lanjut Yudha, SDMnya nggak perlu juga ikut datang ke Indonesia, sebab kalau SDM-nya datang ke Indonesia bagaimana nasib rakyat SDM-SDM kita terutama di dunia kesehatan ini.
“Sehingga diharapkan. orang-orang yang mempunyai kwalifikasi terbaik di luar negeri datang kesini untuk mentrasfer ilmu kepada kawan-kawan dokter-dokter kita, perawat-perawat kita dan seluruh tenaga-tenaga medis yang ada di Indonesia,” kata Yudha.
“Ini perlu diperjuangkan. Kami DPRD pastinya akan terus memperjuangkan apa yang diharapkan oleh organisasi profesi kesehatan ini dimana memang aspirasinya cukup baik dan perlu selalu diperjuangkan,” pungkasnya.
(A Zazuli)