Lelang Sepihak Motor Tarikan, Adira Finace  Akan Di Adukan Ke Pihak Berwajib

Serang Banten, MCNN – Perusahaan Pembiayaan kendaraan Adira finance Serang, Di keluhkan konsumennya.

Seperti yang terjadi pada warga Cimarga, Kabupaten Lebak Syaidatul Hamdiah motor kesayangannya Yamaha NMAX di duga di ambil paksa oleh petugas adira finance dan motor tersebut di lelang sepihak tanpa kesepakatan pemiliknya.

Lelang-Cybernewsnasional.com

Syaidatul Hamdiah yang menunggak angsuran 2 bulan di datangi petugas yang mengaku dari PT. Adira Finance, kemudian motor tersebut di tarik dan dirinya di minta mengurus kendaraannya di Adira tersebut dengan cara mengintimidasi.

“Saat itu saya kredit Rp1.395.000  perbulan, lalu saya ambil masa kredit 24 bulan, dengan uang muka Rp3.000.000, cuma nunggak 2 bulan motor saya diambil paksa leasing, begitu saya datang ke kantor Adira  mau bayar, pihak adira tidak bisa tunjukin motor milik saya,” jelasnya, Senin (24/01/2021).

Masih kata Syaidatul Hamdiah Foto: unit motor yang diduga dilelang, setelah di tanyakan, pihak Adira malah menjanjikan dirinya untuk datang kembali ke kantor Adira, Namun, lagi-lagi Syaidatul kecewa, karena pihak Adira tidak menempati janji-janjinya kendaraan tidak bisa di tunjukan kepadanya justru pihak adira memintanya mambuat surat pernyataan KL, yang dirinya tidak mengerti apa arti KL tersebut.

“Pihak Adira janjiin saya lagi suruh datang ke kantornya, tapi begitu saya mau datang, pihak Adira malah whats app nyuruh saya bikin surat KL, tapi suratnya tidak dibuat, karena saya tidak ngerti apa itu surat pernyataan KL,” tegasnya.

Sementara salah satu kaka syaidatul Hamdiah, Kusnaedy saat di konfirmasi mengatakan,” Dengan rasa kesal melihat adiknya saya dibohongi. Kusnaedy mendatangi kantor Adira untuk konfirmasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pihak Adira. Akan tetapi, saya kecewa dengan pihak Adira yang tidak bisa menepati janji kepada adiknya (Syaidatul Hamdiah).

“Saya ketemu perwakilan Adira, lalu saya buat surat pernyataan KL dengan tulisan tangan, yang isinya saya sanggup bayar apa yang telah dimusyawarahkan hari pertama di kantor Adira. Setelah saya sampai di rumah terkejut dapat kabar motor milik adik saya sudah dilelang,” kesalnya

Menurutnya, pihak Adira sudah menyalahi peraturan dengan tidak menepati janjinya dengan konsumen, dan ia menilai apa yang dilakukan pihak Adira sudah melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen. Yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang menjual barang dan jasa tanpa kesepakatan dari konsumen.

“Jadi sydah jelas Adira sudah membuat keputusan dan aturan sepihak , tidak ada konfirmasi ke pihak saya lagi, bahwa motor punya adik saya sudah di lelang ”

Dengan nada kecewa Kusnaedy yang juga salah satu wartawan dari TV One akan melaporkan kasus tersebut kepada YLKI dan penegak hukum karena sudah helas pihak PT. Adira Finace sudah melakukan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.

Disisi lain, Kepala Cabang (Kacab) Adira Serang Dave  saat dihubungi via whats app mengatakan, pihaknya mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait permasalahan yang terjadi dengan konsumen yang bernama Syaidatul Hamdiah. Namun, dirinya membantah pihaknya melakukan perbuatan seperti yang ditulis Kusnaedy dalam berita.

“Iya masih saya perdalam kronologisnya kang, kronologis yang abang kirim beda dengan kronologis di kantor, dan saya sudah mengarahkan nasabah ke kantor, saya juga sudah koordinasi dengan Bang Gunawan dari pihak konsumen,” ujarnya.

Namun saat dikonfirmasi terkait sanksi, apabila pihak Adira atau konsumen yang terbukti malakukan kesalahan akan diberi sanksi apa.?, Dave enggan memberikan jawaban, dengan tidak membalas pesan singkat yang dilayangkan melalui whats app, tutupnya. (Angga).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.