SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI semakin mempermudah masyarakat khususnya Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dalam membuat Paspor.
Kemudahan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor, tutur Kepala Imigrasi Sukabumi Kumham Jabar, Daud Satrya Bhirawa.
Kakanim, Daud menjelaskan sebagaimana dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, syarat rekomendasi dari kementerian dan Lembaga tidak diperlukan dalam permohonan paspor untuk tujuan magang, haji, umroh dan calon pekerja migran Indonesia terangnya kepada awak media melalui sambungan telepon, Sabtu petang, 14 September 2024.
Kemudahan yang diberikan ini diharapkan dapat membuat masyarakat menggunakan jalur yang resmi khususnya untuk bekerja di luar negeri, paparnya.
“Jadi masyarakat cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/ Ijazah/ Buku Nikah/ Akta Nikah
sebagai persyaratan wajib dalam membuat Paspor dengan sebelumnya melakukan registrasi dan memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi melalui aplikasi M Paspor yang dapat didownload di App Store dan Play Store,” ungkap Daud.
Selain itu, tambah Daud, bagi masyarakat yang memerlukan elektronik paspor (e-paspor), saat ini e-paspor sudah tersedia di Kantor Imigrasi Sukabumi.
Kakanim Daud menghimbau masyarakat kota dan kabupaten Sukabumi, untuk lebih hati-hati dalam menerima tawaran bekerja di luar negeri dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji yang besar akan tetapi hendaknya memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan penerima tempat bekerja, imbuhnya.
Kanim Sukabumi selalu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat pemohon Paspor sesuai aturan dan SOP yang berlaku, tandasnya.
Hal itu sesuai dengan pesan Kakanwil Kumham Jabar bagi seluruh insan Pengayoman di Jabar yakni ‘ Bumikan Kinerja Langitkan Prestasi’ pungkas Daud.
(A Zazuli)