Lapang Aset Desa Sudajaya Girang Beralih Kepemilikan, Muncul Tanda Tanya

Sertifikat tanah yang diduga di manipulasi kepemilikannya
Sertifikat tanah yang diduga di manipulasi kepemilikannya

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Disinyalir ada sindikat mafia tanah, lapang aset Desa Sudajaya Girang Selabintana Kabupaten Sukabumi hilang beralih kepemilikan, muncul tanda tanya.

“Hal ini menjadi catatatan bagi warga dan Pemerintah Desa Sudajaya Girang, meski sudah tercatat di aset desa, “ungkap Kepala Desa Edi Juarsah Pada awak media, Rabu (12/01/20220.

Edi menduga ada sindikat mafia tanah, yang memanipulasi data. Pastinya ada oknum yang mengatasnamakan pejabat untuk manipulasi, ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Hal ini perlu disikapi untuk penyelamatan aset negara dan hak masyarakat,” ujar Edi.

Edi juga mengatakan, Surat Pelepasan Hak Direktur PT. Surya Petani memberikan penyisihan lahan pada tanggal 13 Agustus 1993 untuk sarana olah raga seluas 1 hektar. Kini berubah kepemilikan dengan keluarnya sertifikat hak guna bagunan (HGB).

“Berbagai upaya penyelamatan aset lapang desa sudah diperjuangkan sampai tingkat pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (BPDA) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dan tingkat provinsi Jawa Barat.

“Secara bersurat belum ada titik terang untuk menjabarkan persoalan ini,” ungkap Kepala Desa Sudajaya Girang tersebut.

Insya Allah dalam Dekat ini Pemdes Sudajaya Girang atas nama warga masyarakat akan bersurat dan meminta audensi dengan Presiden Jokowi di Jakarta, demikian dikatakan Edi.

“Perlu ada pencegahan agar tidak terulang dimanapun hususnya di Kabupaten Sukabumi upaya penyelamatan aset negara,” tegasnya. (Achmad Zazuli).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.