Jakarta. MCNN – Sejumlah tempat usaha di kawasan Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, kembali ditindak aparat Gabungan Pemerintah, TNI, Polri, dan pemerintah Jakarta Utara, Selasa (6/10/2020)
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko membenarkan kembali menindak lima tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Penindakan tersebut didasari pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
” Iya benar. Ada lima tempat usaha yang kami tindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Satu usaha lainnya kita datangi sudah menerapkan itu,” ungkap Danang saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Jelas Danang, dikenakan sanksi peringatan berupa penutupan sementara dalam waktu 3×24 jam. Jika belum menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut hingga batas akhir, maka sanksi administrasi hingga denda akan dikenakan kepada pemilik atau pengelola.
“Mereka (pemilik atau pengelola tempat usaha) wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti wastafel, termo gun, maupun mengatur jaga jarak. Tempat usaha pun wajib menerapkan sistem wfh (work from home) kepada sebagian pekerja agar mengurangi kepadatan kapasitas di tempat usaha,” jelasnya.
Apabila sudah menerapkan protokol kesehatan, dianjurkannya pemilik atau pengelola tempat usaha melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Sunter Agung. Petugas akan mengecek laporan tersebut untuk memastikan tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi atau tidak,” tutupnya.
(Eko)