Langgar Pergub Kena Sanksi Sosial

Jakarta MCNN – Penegakan Pergub No. 41 tahun 2020 Tentang sangsi terhadap pelanggar yang tidak memakai masker, terus digalakkan agar PSBB Transisi berjalan sesuai dengan diharapkan , sebanyak 10 orang warga diberikan sangsi sosial membersihkan jalan karena kedapatan tidak menggunakan masker.

Pelanggar tersebut ditemukan oleh Satgas Covid-19 saat melakukan patroli di Pasar Pelita, Sungai Bambu, Tanjung Priok,  Jakarta Utara.Jum’at (12/6).

Lurah Sungai Bambu Sumarno mengatakan 10  warga yang dikenakan sangsi tersebut kedapatan berbelanja di pasar tidak menggunakan masker.
“Ada 10 orang warga yang dikenakan sangsi kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka Kita berikan sangsi sosial untuk menyapu jalan di sekitar pasar,” kata Sumarno

Sumarno menambahkan, Sungai Bambu secara rutin terus melakukan patroli untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami bekerjasama dengan unsur Satpol PP Kelurahan, Kecamatan, Babinsa, FKDM dibantu Satgas Covid-19,” tambahnya.

“Kita masih dalam PSBB masa transisi, Covid-19 ini belum berakhir, untuk itu kami harapkan masyarakat untuk tetap membiasakan diri hidup sehat. Selain rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dan diharapkan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” tutupnya.

Untuk diketahui, selain melakukan patroli PSBB masa transisi, Kelurahan Sungai Bambu juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke dua Masjid sebelum dilakukan Sholat Jumat. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan jamaah Masjid Assabiqin RW01 dan Masjid Al-Muin RW05 dapat merasa aman dan nyaman saat melakukan ibadah.(Eko)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.