Lambatnya Penanganan Kasus Kebakaran TPA Kopiluhur Oleh Kejari, Dipertanyakan Warga

Kejari-Cybernewsnasional.com

CIREBON, MCNN – Penanganan kasus kebakaran tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Kopiluhur Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, yang terjadi pada senin 30 September 2019 lalu dengan menghanguskan lahan TPA sekitar 3 hektar tersebut, hingga saat ini belum ada kepastian terkait kasus tersebut.

Dari pengamatan Media Cyber News Nasional (MCNN) kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, dan hingga saat ini belum ada kepastian terkait kasus tersebut, membuat sejumlah kalangan dan masyarakat Kota Cirebon bertanya-tanya.

Sementara itu, diperoleh keterangan dari Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Agung saat ditanyakan oleh media lewat telepon selularnya terkait perkembangan kasus tersebut.

“Perkembangan Kasus TPA Kopiluhur sudah sampai tahap perhitungan kerugian negara.” ujarnya. Rabu (21/10/2020).

Saat dikonfirmasi pihak mana yang melakukan penghitungan, dan berapa orang dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sudah dimintai keterangannya oleh pihak Kejari, Agung belum bisa memberikan keterangan yang pasti.

“Mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan, karena masih dalam proses. Untuk saksi dan ahli yang sudah di periksa kurang lebih 28 orang.”jelas Kasi Intel Kejari Kota Cirebon.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon kembali menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya.

Sementara itu, mantan Kadis LH Kota Cirebon H. Abdullah Syukur (51) yang saat ini berpindah tugas menjadi Kadis Nakertrans, dan baru sekitar 2 bulan menduduki jabatan barunya tersebut saat ditemui diruang kerjanya, dirinya merasa heran.

“Kasus ini sudah hampir satu tahun ditangani Kejaksaan tapi belum ada kejelasannya. Saya merasa digantung dengan kasus ini dan merasa terdzolimi, Sebenarnya Kejaksaan ini maunya seperti apa sih.” tuturnya dengan berkaca-kaca.

H.Abdullah Syukur berharap agar Kejaksaan tidak memaksakan dirinya dipersalahkan dalam kasus kebakaran TPA Kopiluhur,
sebab menurutnya dari pihak Inspektorat dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sendiri hingga saat ini belum menghitung kerugian dari kasus tersebut.

“Malah saya meminta agar Insepktorat memeriksa jika dalam musibah kebakaran itu ditemukan adanya kerugian keuangan negara silahkan diperiksa.” jelas pria 51 tahun ini.

Dirinya juga merasa heran dengan statemen pihak Kejari Kota Cirebon yang disampaikan ke pada media online, bahwa kasus kebakaran TPA Kopiluhur dalam tahap penyelidikan.

“Dihitung kerugiannya saja belum kok sudah ke tahap penyelidikan, padahal kami bagian dari APIP dan aturannya jika dalam 60 hari tidak ditemukan kerugian, maka itu tidak masalah.” beber pria asal kota kembang ini.

Diakuinya bahwa ia pun pernah dipanggil sebanyak 2 kali oleh pihak Kejaksaan terkait musibah kebakaran TPA Kopiluhur.

“Waktu itu katanya hanya terkait asesment saja, tapi kok sekarang malah begini.” ucapnya dengan nada heran.

Dikatakannya, bahwa ia pun pernah menanyakan kepada pihak Kejari Kota Cirebon, siapa pelapor dalam kasus kebakaran TPA Kopiluhur sehingga dirinya dan juga ke 9 orang dipanggil pihak Kejari.

“Namun sejauh ini pihak Kejari tidak pernah menjelaskan siapa pelapor kasus kebakaran TPA Kopiluhur.” lanjutnya.

Saat ditanyakan siapa saja yang pernah dipanggil Kejari selain H.Abdullah Syukur dalam kasus kebakaran TPA Kopiluhur.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Cirebon ini tidak mau menjawab. Dengan alasan jika hal itu dibuka tidaklah etis.(Bisri/Harun).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.