Lagi, Bangunan Kos Kosan Diduga Tak Kantongi Izin Berdiri Kokoh

Tangerang, MCNN– Pengawasan dan Pengendalian
(Wasdal), Kabupaten Tangerang kembali medapati laporan terkait maraknya Bangunan.

Namun hal ini sepertinya tidak asing ditelinga DTRB Kabupaten Tangerang. Pasalnya setiap kali menerima laporan baik dari masyarakat maupun penggiat kontrol sosial, terkait ditemukannya Bangunan yang tidak berizin, pihaknya selalu mengatakan hal yang sama. “kami akan kroscek kebenaran berita tersebut.

Sebagai contoh. Usai mendapat pengaduan adanya Bangunan kos-kosan dua Lantai yang tahap pelaksanaannya sudah 40 persen berlokasi di RT.01 RW. 01 Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua, dalam dugaan mengantungi Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

“Abdi nuju ngecek heula pak,” singkatnya. (saya sedang mengecek dulu ke Lokasi pak).

Lontaran dari Kepala Bidang Wasdal Erni Nuraini melalui pesan whatsapp, pada Selasa lalu (6/10/2020).

Jika mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda No.10 tahun. 2006. Yang salah satu poinnya tertuang: bahwa setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilaksanakan.

Menanggapi hal ini. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1 politisi Partai Keadilan Sejahtera. Ahmad Syahril menuturkan, menurutnya kos-kosan di atas 10 Pintu, harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah Daerah, salah satunya adalah, harus terlebih dahulu memiliki syarat-syarat perizinan usaha dan IMB.

“Cek juga syarat-syarat perizinannya karena klo ga salah ada syarat yang harus punya izin usaha dan IMB, misalkan kalo kos-kostan nya di atas 10 pintu, di cek dulu ya,” Terangnya.

Lanjutnya Ahmad mengatakan, soal dugaan tidak adanya IMB pada Bangunan kos-kosan di Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua harus dibuktikan dengan mengkroscek di DPMPTSP.

“Bisa via websitenya atau datang langsung ke Kantornya. Jika sudah fiks belum ada izin, maka layak untuk ditutup via satpol PP ,” Tegas Ahmad. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.