Kuwu Gunungwangi Diadukan ke Polisi oleh Warganya

Kuwu-Cybernewsnasional.com

MAJALENGKA, Cyber News Nasional Mahdi warga Blok Senen  Rt.05 Rw.03 Desa Gunungwangi Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat,Rabu (17/2/2021).Melakukan pengaduan ke Polsek Argapura terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh kuwu (Kades) Gunungwangi Saipul Uyun.

Demikian disampaikan kuasa hukum Mahdi, Selamet saat dihubungi awak Media Cyber News Nasional (MCNN) melalui telepon genggamnya,Rabu (17/2/2021).

Kronologis kasus dugaan tipu gelap yang diduga dilakukan Saipul Uyun  kepada Mahdi diceritakan oleh Selamet  kuasa hukum Mahdi.

Menurut Selamet, sekitar tahun 2018 lalu kuwu Gunungwangi, Saipul Uyun meminjam uang sebesar Rp.25 juta, namun Mahdi saat itu tidak memiliki uang sebanyak itu, yang akhirnya Mahdi memberikan kendaraan roda empat miliknya  yakni mobil Pick-up kepada Kuwu Gunungwangi.

Bukti pinjam meminjam sendiri menurut Selamet dibuktikan dengan surat pernyataan antara kedua belah pihak yakni Saipul Uyun dengan Mahdi, yang dibuat pada tanggal 9 pebruari 2018 lalu yang ditandatangani diatas materai Rp.6000 ribu oleh Saipul Uyun sebagai peminjam.Dan disaksikan oleh Oji Saroji dan Enjam Surjam kakak dari Kuwu Gunungwangi.

“Isi surat pernyataan itu menjelaskan bahwa kuwu Gunungwangi Saipul Uyun menjaminkan hutangnya dengan sebidang tanah.Dan akan membayar hutangnya  ditahun 2020.” Ujar kuasa hukum Mahdi ini.

Namun setelah dua tahun, lanjut Selamet, Saipul Uyun tidak menepati janjinya untuk membayar hutang kepada Mahdi, bahkan tanah yang dijaminkan oleh Saipul Uyun tersebut ternyata bukan tanah milik kuwu melainkan milik kakaknya yakni Enjam Surjam.

“Parahnya lagi Enjam Surjam mengelak dan mengaku tidak merasa tanah miliknya dijadikan jaminan oleh kuwu, padahal menurut keterang saksi Oji bahwa ia ikut tandatangan disurat perjanjian dan mengetahui jika tanah miliknya  dijadikan jaminan.” beber Selamet.

Karena merasa dirugikan akhirnya Mahdi mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Argapura, dengan harapan pengaduannya segera ditindaklanjuti oleh Polisi.

Dikatakan Selamet, selain Mahdi ternyata ada korban lainnya dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saipul Uyun. Korban dimaksud adalah Oji Saroji yang  mengaku uangnya telah dipinjam sebesar Rp.10 juta oleh Saipul Uyun pada tahun 2018 lalu di dengan perjajian akan dibayar saat alokasi dana desa atau dana desa cair, namun hingga saat ini kuwu Gunungwangi tersebut belum juga membayarnya.

Sementara itu, kuwu Gunungwangi, Saipul Uyun saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (17/02/2021) ketika disampaikan  terkait dirinya diadukan ke Polisi oleh Mahdi, Ia mengaku tidak takut terkait dirinya dilaporkan oleh Mahdi, sebab menurutnya masalah utang piutang dengan Mahdi itu jelas itung-itungannya juga orat-oret diatas kertasnya termasuk jaminannya.Yakni berupa sebidang tanah berikut tanaman cengkeh diatas tanah yang dijaminkan tersebut.

“Saya tidak takut, karena utang piutang itu jelas itungan dan corat coret diatas kertasnya termasuk tanah yang dijaminkannya.” ujar Saipul Uyun.

Diakuinya bahwa mobil milik Mahdi yang diberikan kepada dirinya sebagai pinjam uang.Itu sudah ia jual sebesar Rp.11 juta, walaupun perjanjian hutangnya kepada Mahdi Rp.25 juta.

“Padahal hutang gadaian BPKB motor milik Mahdi sebesar kurang lebih Rp.6 juta sudah saya bayarkan, dan BPKB itu digadaikan oleh Mahdi sendiri bukan oleh saya tapi saya yang melunasinya.” paparnya.

Saipul Uyun pun bersikukuh bahwa uang pembayaran BPKB motor Mahdi yang telah ia bayarkan merupakan bagian dari pembayaran kepada Mahdi.

“Jadi dimana letaknya kalau saya melakukan penipuan sama dia (Mahdi) kan bukti jaminannya saja jelas yakni sebidang tanah.Termasuk gadaian BPKB  oleh Mahdi saya yang bayarnya.” lanjut kuwu Gunungwangi ini.

Saat disampaikan bahwa sebidang tanah yang dijaminkan oleh Saipul Uyun tersebut adalah bukan miliknya namun milik kakaknya yakni Enjam, dan Enjam belakangan mengelak dan tidak mengakuinya  jika tanah miliknya dijadikan jaminan hutang kepada Mahdi. Saipul Uyun pun mengakui hal tersebut, namun ia berdalih bahwa kakaknya tersebut sudah mengetahuinya jika tanah miliknya dijaminkan kepada Mahdi.

“Bohong itu, kalau kakak saya tidak mengetahui jika tanah miliknya dijadikan jaminan. Disurat  perjanjian itu kan dia ikut tandatangan kalau tidak percaya hadirkan saja Enjamnya” pungkas Saipul Uyun. (Bisri)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.