Kurang dari 24 Jam! Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Pembunuhan Sadis Calon Pengantin di Ladang Singkong

TULANG BAWANG, Cybernewsnasional.com – Aksi cepat dan tanggap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan muda yang tengah mengandung, Minggu (1/6/2025).

Korban diketahui berinisial TS (27), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditemukan tak bernyawa di parit sebuah ladang singkong milik warga di Kampung Tri Darma Wira Jaya, dengan kondisi yang mengenaskan. Terdapat luka berdarah di punggung korban, jilbab berlumuran darah, serta telepon genggam yang tergeletak di bawah kakinya. Jarak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sekitar 30 meter.

Tragisnya, pelaku pembunuhan diduga adalah calon suaminya sendiri, berinisial S, yang sebelumnya mengantar korban untuk memeriksakan kehamilan dan mengurus persyaratan pernikahan.

Menurut keterangan keluarga, pada Sabtu (31/5/2025) pagi, korban berpamitan hendak pergi bersama S untuk cek kehamilan ke salah satu dokter di Kampung Moris Jaya. Setelah itu, korban sempat pulang dan kemudian kembali pergi sendirian pada pukul 14.00 WIB untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan. Sejak saat itu, korban tak pernah kembali.

Kekhawatiran keluarga memuncak ketika korban tak kunjung pulang hingga malam hari. Pencarian dilakukan, hingga akhirnya Minggu pagi (1/6) warga menemukan sepeda motor korban di jalan ladang singkong. Pencarian berlanjut, dan jasad korban ditemukan di dalam parit dengan kondisi mengenaskan.

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung pada hari yang sama. Pelaku kini tengah diperiksa secara intensif, dan motif pembunuhan masih didalami. Dugaan sementara, korban sedang hamil 3 bulan, menambah pilu tragedi ini.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian mengapresiasi bantuan masyarakat dan meminta semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

***(Red)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.