PANDEGLANG, CNN – Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Banjar Polres Pandeglang berhasil tangkap tersangka YD (27) yang lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tempat parkir Multi Indonesian Parking yang berada di kawasan RSUD Berkah Pandeglang.
Korban Soleman kehilangan kendaraan R2, merk Honda Beat, warna putih biru, No Pol A 4602 RG.
“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, Tim Unit Reskrim Polsek Banjar langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Banjar Iptu Satir Wuragil, saat melakukan konferensi pers di Mako Polsek Banjar, Jum’at (22/05/2020).
Kapolsek Banjar, menuturkan, awalnya korban hendak menengok kerabat di RSUD Berkah Pandeglang dan memarkirkan kendaraan R2 nya di tempat parkir Multi Indonesian Parking yang berada di kawasan RSUD Berkah Pandeglang.
“Pada saat korban hendak pulang mencari kendaraan R2 nya, sudah tidak ada atau hilang,” kata Iptu Satir.
Kapolsek Banjar juga menyebutkan modus operandi tersangka melakukan aksi tersebut dengan berpura pura akan menjenguk kerabatnya, namun setelah melihat lihat situasi, tersangka melihat motor Honda Beat milik korban yang berada tempat parkir, tanpa pikir panjang tersangka mendekati kendaraan tersebut kemudian jongkok dan merogoh kabel dan di tariknya kabel tersebut kemudian di putuskan menggunakan korek api, selanjutnya di sambungkan lagi sehingga motor tersebut menyala kemudian tersangka langsung membawa kabur motor milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Banjar guna penyidikan lebih lanjut dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Ditempat terpisah, kata Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, memberikan apresiasi terhadap Unit Reskrim Polsek Banjar Polres Pandeglang yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimasa pandemi Covid-19, tentunya tidak menyurutkan anggota Polres Pandeglang untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama bila memarkir kendaraan ditempat yang aman, dengan menggunakan kunci ganda, lakukan siskamling di wilayahnya masing masing,” terang AKBP Sofwan Hermanto.
Akibat perbuatannya, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Agus).