KOTA TANGERANG, MCNN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang di masa pandemi Covid-19, Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dalamenggelar acara prosesi akad nikah.
Hal tersebut terpantau saat, Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin didampingi Camat Pinang Kota Tangerang Kaonang, tengah menyambangi kegiatan yang berlangsung, dengan menggunakan masker, melakukan pysical sosial distancing, di tengah keluarga yang hadir tidak lebih dari 10 orang.
“Saya apresiasi dan mendoakan kepada calon pengantin karena sudah mengikuti anjuran pemerintah,” ucap Sachrudin.
Sachrudin mengatakan, walau dengan melaksanakan akad nikah menggunakan protokol kesehatan, masih tetap bisa merasakan prosesi nikah dengan sah.
“Walau begitu, mereka masih bisa melaksanakan prosesi akad dengan khidmat, dan tidak mengurangi keabsahan walau dihadiri hanya sedikit orang, yang terpenting melakukan sesuai ketentuan hukum pernikahan,” jelaanya.
Sachrudin berharap, masyarakat tetap mengikuti aturan pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Saya berharap untuk seluruh masyarakat untuk terus disiplin ikuti aturan pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran Covid – 19,” tukas Wakil Walikota.
Di lokasi yang sama depan Kantor Kecamatan Pinang sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Kepwal Nomor : 443/Kep. 410 -BPBD/2020 tentang Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar yang didapati beberapa warga masih belum melakukan protokol kesehatan, Wakil Walikota menghimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker dan yang melanggar akan dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (hms/red)
Very interesting details you have remarked, thanks for posting.Raise blog range