Kredit Plus Ingkar Janji Atas Kasus Perampasan Deb Colektor

Kredit plus

TANGERANG, MCNN – Kasus penarikan kendaraan motor konsumen oleh pihak PT. Kredit Plus pada tanggal 6 Agustus 2020 yang tidak memakai surat penarikan dari kantor, belum ada penyelesaian.

Kasus penarikan yang sudah di laporkan pihak korban ke Polsek Jatiuwung tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan, dan belum ada itikat baik dari PT. kredit Pluas, perusahaan pinjaman dana tunai tersebut.

M. Soleh selaku korban perampasan sepeda motor menjelaskan, setelah kasus tersebut dilaporankan ke kepolisian atas tindakan pemerasan dan ancaman sesuai pasal 368 KUHP tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan.

“Laporan saya sama sekali tidak di anggap, apa pihak kredit plus menganggap Hukum main-main,” jelasnya, saat dihubungi via whatsapp, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut, sebelumnya setelah dilaporkan pihak kredit plus mendapat panggilan oleh Polsek Jatiuwung dan sempat mediasi cukup lama, antara korban dan pihak kredit plus.

“Saya pernah ketemu pihak kredit plus, dan pihak kredit plus sesuai permintaan akan melacak keberadaan motor tersebut karena sudah dilelang kantor,” kata Soleh.

Terhitung dari mulai pihak kredit plus meminta waktu 15 hari untuk melacak kendaraan sampai sekarang belum ada kepastian dan kejelasan untuk korban.

“Saya heran, kendaraan tersebut masih dalam perkara ko pihak kredit plus se’enak-enaknya di lelang, berarti ngejual motor yang tidak jelas dong,” imbuh Soleh.

“Pihak kredit plus sudah jelas main-main dengan hukum dan main-main dengan kasus perkara yang memang sudah dilarang oleh kepolisian R (pihak Polsek Jatiuwung-red)  untuk tidak melakukan penarikan motor di jalan dan saat pandemi covid-19,” pungkasnya.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.