MATENG. MCNN – Kadis Kominfo H.A.Gafri, S.Sos.MM, Terima Buku Laporan KPID Tahun 2019, Izin Radio. Rapat Evaluasi Program Isi Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Dan Lembaga Penyiaran Swasta. yang di laksanakan di Aula Wisma Bahari Jumat (10/7),
Turut hadir dalam acara tersebut Kadis Kominfo Mamuju Tengah, H.A.Gafri, S.Sos.MM, sekaligus menjadi Narasumber, Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat April Ashari.Hardi, S.Kom, di dampingi Busrang Riandhy, S.Ag.MH sekaligus sebagai Narasumber, dan Masram, Se. juga menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri Sekertaris Kominfo Miharsa Chandra,R, SE. dan beberapa staf KPID Provinsi Sulawesi Barat, juga peserta Lembaga Penyiaran Berlangganan Dan Lembaga Penyiaran Swasta.
Kadis Kominfo H.A.Gafri, S.Sos. MM, memaparkan 3 hal Peraturan Pemerintah kategori penyiaran Kata Gafri 3 hal tersebut adalah di atur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2005, Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2005, Tentang Penyelenggaraan Peraturan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dan Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2005, Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Langganan papar Gafri.
Gafri menambahkan dalam pengurusan izin Penyiaran tidak berat juga tidak sulit pada intinya bahwa Kominfo siap untuk memberikan Bantuan dan mempasilitasi sesuai dengan kemampuan, jangan sampai karena tidak punya izin Penyiaran akhirnya dicabut hak siarnya sama yang terjadi di Radio Mateng beberapa tahun lalu dan Alhamdulillah Radio Mateng sudah kembali beraktivitas karena sudah punya izin siaran. jelas Kadis Kominfo H.A.Gafri, S.Sos. MM,
Ditempat yang sama Komisioner KPID Sulbar Busrang Riandhy, S.Ag.MH, Menyampaikan Materi Tentang Peranan KPID Dalam Menangkal Lembaga Penyiaran Di Daerah. kata Busrang salah satu tugas KPID dalam bidang siaran adalah Menetapkan standar program siaran.
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran jelas Busrang.
Masram, Se. Komisioner
KPID Provinsi Sulawesi Barat Menyampaikan Materi Terkait dengan UU 32, dan Peraturan 41, tentang Penyiaran Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial.
Lanjut Masram ada juga yang terakhir keluar Per Kominfo yang berlaku Simulcast Yaitu Imigrasi Analog T. Digital, Yaitu sama dengan 2022 tidak ada lagi penyiaran yang melalui Analog T. Digital. Kata Masram. ( Kamal/ Red )