KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Pimpinan Serikat Buruh se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat mengusung usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 11,56% untuk tahun 2025. Angka ini diusulkan berdasarkan UMK 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh salahsatu Presidium AB3, Maman Nuriman, usai acara ‘Konsolidasi Akbar’ bersama ratusan anggota serikat pekerja yang digelar di Gedung TCC, KelurahanKarawaci, Kota Tangerang, Kamis (21/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Pj. Gubernur Banten untuk memberlakukan upah minimum sektoral di seluruh kota/kabupaten se-Provinsi Banten dengan acuan tahun 2019.
“Kami akan melakukan aksi secara serempak ke Provinsi Banten untuk mengawal kenaikan upah tersebut pada minus satu hari H saat UMK ditentukan,” tegas Maman.
Dia juga menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian tanggal keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait regulasi kenaikan upah, dan siap melakukan aksi besar-besaran jika keputusan tersebut telah diumumkan.
Maman menyebutkan bahwa kenaikan upah sebesar 11,56% sudah sangat realistis, karena angka tersebut diperoleh melalui survei pasar tradisional, seperti Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Ciledug yang mencakup Kota Tangerang dan wilayah lainnya.
AB3 juga mengusulkan revisi pada Komponen Hidup Layak (KHL), yang menurut mereka tidak hanya berfokus pada 64 item, tetapi harus mencakup 92 komponen atau 125 item yang berorientasi pada kebutuhan keluarga.
“Selama ini, KHL hanya mengacu pada kebutuhan hidup lajang, padahal buruh yang sudah berkeluarga, dengan anak 2 atau 3, harus dipertimbangkan dengan upah yang lebih layak,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Banten, Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa seluruh pimpinan serikat buruh di Banten telah sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar 11,56%. Dedi juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral Provinsi dan kota/kabupaten sesuai dengan ketentuan.
“Sektoral itu sudah jelas-jelas telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak ada alasan apapun untuk menunda, dan tahun 2025 ini harus dilaksanakan,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, pola sektoral yang diminta untuk diterapkan mirip dengan yang diberlakukan pada tahun 2019. Saat itu, sektor 1 mendapat kenaikan 15% dari UMK untuk perusahaan unggulan, sektor 2 naik 10%, dan sektor 3 naik 5% dari UMK.
“Dengan ini, kami berharap tidak ada alasan lagi bagi Gubernur untuk menunda kenaikan sektoral. Tahun 2025 harus segera dilaksanakan,” pungkasnya.