Komplotan Ranmor Kerap Resahkan Warga, Berakhir di Polsek Cipondoh

Tangerang, MCNN– komplotan pencurian bermotor (Ranmor), kerap resahkan warga berhasil diringkus Satreskrim Polsek Cipondoh.

Terungkapnya komplotan Ranmor oleh satreskrim Polsek Cipondoh Kota Tangerang berawal adanya laporan korban Mahin Abdilah (37), warga Ketapang RT. 05/05 Kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh
Kota Tangerang, pada 13 November 2020.

Kejadian naas berawal saat Korban yang memakirkan sepeda motornya jenis Honda Vario dengan nopol: B 6815 VJB, persis di depan teras kontrakan dengan posisi dalam Pagar. Kemudian korban bergegas ke dalam untuk istirahat.

Namun keesokan hari korban di kejutkan dengan tidak adanya kendaraan miliknya yang diparkirkannya

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Cipondoh pada hari Jumat tgl 13. November, 2020.

Berdasarkan laporan korban, Tim RESMOB Polsek Cipondoh di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dari masyarakat ada plat nomer motor yang di buang dan sama persis dengan nopol motor yang sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

Alhasil berkat upaya kerja keras Satreskrim Polsek Cipondoh Polisi berjasil mengamankan pelaku.

Kapolsek Cipondoh. AKP, Maulana Mukarom, SE. S.IK, dalam jumpa persnya mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku bersama dua rekannya di Kampung Ambon Jakarta Barat.

” pelaku mengakui perbuatannya dan di bantu dua rekannya dalam melakukan aksi jahatnya,” Terang Kapolsek.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti. 1( satu) BPKB dan STNK Honda Vario nopol B 6815 VJB

1(satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol: B 6815 VJB.

Atas perbuatannya tersangka

Dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun. (Neneng)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.