Komnas PA, Kawal Kasus Penganiayaan di Pabrik Tahu Cipondoh

JAKARTA. MCNN – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait akan mengawal kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Pabrik Tahu Cipondoh, Kota Tangerang. Hal itu dilakukan setelah ia menerima kabar dan pengaduan dari keluarga korban dan jug Praktisi Hukum dan Pemerhati Anak, Kamsul Hasan yang menjabat Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Menurut Ketum Komnas PA , Arist Meredeka Sirait mengatakan bahwa setiap anak mempunyai hak fundamental terbebas dari serangan kekerasan, penyiksaan dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak dan UU Perlindungan Anak serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Merujuk ketentuan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto UU RI nomor 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA).

“Tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan dengan penganiayaan dan penyiksa terhadap anak yang di pabrik tahu di Cipondoh Kota Tangerang,” tegas Arist kepada wartawan (11/5/2020).

Arist menegaskan “Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak, yang yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan Perlindungan Anak Indonesia, demi kepentingan terbaik anak segera mendesak Polsek Cipondoh menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum, untuk segera menangkap dan menahan pengusaha tahu dan karyawannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak diikuti dengan penyiksaan mengakibatkan korban luka serius dan trauma akibat penyiksaan dan segera pulah melimpahkan penanganan kasusnya ke Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Arist sangat kecewa dan tidak bisa menerima tindakan dan perlakuan pengusaha dan karyawan pabrik tahu yang menyiksa anak, seharusnya menyerahkan kasusnya kepada Polisi kalau terbukti mencuri Handphone, bukan justru menyiksa anak. Ia berjanji untuk mengawal dan mendampingi kasus penyiksaan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Investigasi dan Advokasi Cepat dan Terpadu bersama LPA Tangerang dan Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan sebagai Praktisi Hukum dan Pemerhati Anak untuk selanjutnya berkordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.

“Saya sangat percaya terhadap komitmen bapak Kapolres Tangerang dan Kasatreskrimum dan jajaran penyidiknya, bagi beliau-beliau sebagai penegak hukum, bahwa kasus pelanggaran hak anak tidak akan ditoleransi,” tandasnya. (SL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.