Komjen Agus Andrianto Dilaporkan Ke KPK, Ketum BPI KPNPA RI, Angkat Bicara.

Komjen Agus-Cybernewsnasional.com

Tangerang, Cybernewsnasional.com-Komjen Pol Agus Andrianto, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilaporkannya Agus, ke KPK, pasca dirinya menghadiri saat menjadi saksi pernikahan adik ipar Bupati Tapteng Bachtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019, saat dirinya menjabat Kapolda SUMUT.

Menurut Joko, dalam acara tersebut, beliau didaulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut,”ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2020.

Hal senada dibenarkan pula oleh Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, bahwa saat menghadiri pesta pernikahan
tersebut. Agus Andrianto menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter), yang diyakini bahwa biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.

” Dalam hal ini kita mengkualifisir tiket perjalanan yang diterima oleh Agus Andrianto itu adalah gratifikasi yang melanggar UU Tipikor Pasal 12 Huruf (a) dan (b) dan Pasal 12B,” ucapnya.

Patut diduga, tiket perjalanan naik pesawat khusus (carter) yang diterima Agus Andrianto dapat dikualifisir sebagai penerima gratifikasi,”tambahnya.

Sementara di tempat terpisah menanggapi beredarnya isyu terkait hal ini. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia BPI KPNPA RI.Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, tidak ada larangan bagi siapapun untuk melaporkan jika ditemukannya indikasi yang sifatnya merugikan Negara ( Korupsi).

Namun dalam perjalanannya haruslah cermat dalam menyikapi suatu hal dan berdasarkan azas praduga tak bersalah sehingga tidak ada pihak kelompok golongan institusi baik pribadi yang dirugikan.

“saya rasa tak elok lah jika belum memenuhi unsur bukti yang valid atas tuduhan tersebut yang kemudian diekspos kepublik.

Apa lagi terduga merupakan petinggi di Polri, ini sangat riskan. dan ini dapat menciderai institusi mau secara pribadi yang mengarah kepada pencemaran nama baik,”tandas Tubagus melalui pesan singkatnya. Agus Andrianto DilaporkanKe KPK, Ketum BPI KPNPA RI, Angkat Bicara.

Komjen Pol Agus Andrianto, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilaporkannya Agus, ke KPK, pasca dirinya menghadiri saat menjadi saksi pernikahan adik ipar Bupati Tapteng Bachtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019, saat dirinya menjabat Kapolda SUMUT.

Menurut Joko, dalam acara tersebut, beliau didaulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut,”ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2020.

Hal senada dibenarkan pula oleh Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, bahwa saat menghadiri pesta pernikahan
tersebut. Agus Andrianto menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter), yang diyakini bahwa biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.

” Dalam hal ini kita mengkualifisir tiket perjalanan yang diterima oleh Agus Andrianto itu adalah gratifikasi yang melanggar UU Tipikor Pasal 12 Huruf (a) dan (b) dan Pasal 12B,” ucapnya.

Patut diduga, tiket perjalanan naik pesawat khusus (carter) yang diterima Agus Andrianto dapat dikualifisir sebagai penerima gratifikasi,”tambahnya.

Sementara di tempat terpisah menanggapi beredarnya isyu terkait hal ini. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia BPI KPNPA RI.Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, tidak ada larangan bagi siapapun untuk melaporkan jika ditemukannya indikasi yang sifatnya merugikan Negara ( Korupsi).

Namun dalam perjalanannya haruslah cermat dalam menyikapi suatu hal dan berdasarkan azas praduga tak bersalah sehingga tidak ada pihak kelompok golongan institusi baik pribadi yang dirugikan.

“saya rasa tak elok lah jika belum memenuhi unsur bukti yang valid atas tuduhan tersebut yang kemudian diekspos kepublik.

Apa lagi terduga merupakan petinggi di Polri, ini sangat riskan. dan ini dapat menciderai institusi mau secara pribadi yang mengarah kepada pencemaran nama baik,”tandas Tubagus melalui pesan singkatnya.

(Vds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.