Komisi X DPR RI: Permenpora Harus Dicarikan Solusi agar Tak Ganggu Pembinaan Atlet

PEKANBARU. Cybernewsnasional.com – Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari dari Fraksi Golkar, menegaskan bahwa polemik terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 harus segera mendapat solusi yang adil. Ia menekankan bahwa perubahan tetap dimungkinkan, tetapi tidak boleh merugikan pihak mana pun.

“Semua pemangku kepentingan olahraga tentu memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas olahraga Indonesia serta memastikan pembinaan atlet dan seluruh ekosistem olahraga berjalan dengan baik,” ujar Karmila dalam Dialog Olahraga bertajuk “Kontroversi Permenpora No. 14 Tahun 2024, Dicabut atau Direvisi?” yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional di Hotel Mutiara, Pekanbaru, Jumat, 7 Februari 2025.

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, dan dihadiri oleh perwakilan KONI daerah, cabang olahraga, serta anggota Siwo PWI Indonesia dan para praktisi olahraga.

Menurut Karmila, jika ada permasalahan dalam regulasi ini, Komisi X DPR RI sebagai mitra stakeholder olahraga perlu mencari solusi bersama. “Kami perlu mendengar pandangan KONI dan juga solusi dari pihak Kemenpora agar bisa menemukan titik temu yang terbaik,” tambahnya.

Ia mengapresiasi dialog yang diinisiasi oleh Siwo PWI dan OSO Grup dalam memperingati Hari Pers Nasional. Menurutnya, diskusi semacam ini sangat penting untuk mendapatkan masukan yang lebih luas.

“Kami melihat hasil diskusi ini sebagai bentuk meaningful participation, yang mungkin dapat memberikan perspektif atau solusi yang belum terpikirkan oleh Komisi X, Kemenpora, maupun KONI. Forum ini bisa menjadi jembatan untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Karmila menegaskan bahwa setiap masukan pasti memiliki sisi positif dan negatif. Namun, ia berharap hasil dari dialog ini dapat dirangkum menjadi notulensi yang akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI bersama Kemenpora dan KONI.

“Soal kapan RDP ini digelar, tentu dalam waktu dekat. Paling lambat, mungkin bisa dilakukan pada bulan Ramadan,” ujarnya.

Terkait dampak Permenpora yang membuat banyak program kerja KONI daerah terhambat, Karmila menekankan agar masalah pendanaan olahraga tidak hanya dilihat dari satu sisi.

“Kalau ada ketentuan dalam Permenpora ini yang mengatur pembiayaan tidak boleh berasal dari APBN, maka kita perlu melihat kembali bagaimana alokasi anggaran yang ada. Jika memang ada sumber dana lain yang sah dan bisa mendukung pembinaan atlet, kenapa tidak dimanfaatkan?” jelasnya.

Meski demikian, Karmila mengingatkan bahwa regulasi ini sebaiknya tidak menghambat pembinaan atlet. “Tujuan kita semua adalah mendukung pembinaan olahraga, tapi kita juga harus mempertimbangkan kondisi APBN dan prioritas nasional saat ini,” tutupnya.

( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.